Perbankan di Indonesia
A. Perkembangan Perbankan di Indonesia
·
Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup
baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya
harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga
dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada
saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat
menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang
cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank)
menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk
membiayai pengembangan sektor yang potensial.
·
Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup
pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya
serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa
deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat
dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana
masyarakat. Kebijaksanaan tersebut antara lain berisi penghapusan sistem
pagu kredit dan mengurangi kredit likuiditas, Bank Indonesia tidak
menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun suku bunga pinjaman, dan
kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni
1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta.
Selanjutnya pihak swasta berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank
beroperasi lebih efisien dan perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan
tentang penyempurnaan pendirian BPR. Dalam kebijaksanaan baru ini usaha
BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan
pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan tidak perlu penyesuaian
modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan modal. BPR yang
akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus mempunyai modal
sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang
makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan
menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil meliputi mengurangi secara bertahap
pemberian KLBI, KLBI diberikan secara terbatas untuk swasembada pangan
(KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi KUD dan anggota koperasi
primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan) PIR trans,
KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah kredit
yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan
koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan
bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola
bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk
melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus
diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang
atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor
bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential
regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit,
kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas
maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan
saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal
lending limit, dan garansi bank.
·
Perkembangan jumlah bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk
bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selama 6
tahun jumlah bank mengalami pertumbuhan sebesar 92,48% atau menurun
rata-rata -7,52% setiap tahun. Dalam tahun 2004 terdapat 133 bank, turun
menjadi 123 pada tahun 2009. Selain itu selama 6 tahun terakhir jumlah
kantor bank mengalami pertumbuhan 157,456% atau meningkat rata-rata
setiap tahun 57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi
12.500 kantor bank pada tahun 2009.
·
Perkembangan dana dan kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun
dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang,
maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun
dana lebih besar. Pada periode yang sama jumlah kredit bank yang
berhasil dikucurkan dari sector ekonomi paling besar didonimasi oleh
sektor industry, diikuti sektor jasa, dan yang terakhir adalah sektor
pertanian.
B. Sistem Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya
dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian,
sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang
terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya
undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara
yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari
simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam
penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya
berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh
: Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya
adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam
rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur
penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor
pertanian dan pedesaan.
2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri,
contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang
didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya
dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh :
BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang
bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara
bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing
ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di
Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan
peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan,
dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan,
contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ
Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang
diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan
lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar
negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan
transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan
tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.
4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak
sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan
semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya
hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar
wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya
di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem
organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor
pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan.
Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal
penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan
dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat
percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan
dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah
dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil
tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik
apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat
mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang,
penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian
tagihan.
C. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan,
melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga
keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan
jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan
tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan
pembiayaan dana untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya
pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan
secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit,
proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan
mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi
keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan
intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga
keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok
masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga
saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana
(borrower unit).
Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat
dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan
bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank
umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan
lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga
pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga
(development finance corporation and investment finance corporation) dan
lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi serta
penjualan surat-surat berharga terdiri dari
leasing, modal
ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan
lainnya terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti
perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB,
yaitu kewajiban LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak
dapat diklasifikasikan sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan
kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki
kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah
jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat
melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan. Sedangkan
kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut melancarkan
pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan
membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a) Lembaga Keuangan Bank
1. Bank sentral
2. Bank Umun
3. Bank Perkreditan Rakyat
b) Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga
pembiayaan, adalah sebagai berikut :
· Leasing
· Anjak piutang
· Modal ventura
· Kartu kredit
· Pasar modal
· Pembiayaan konsumen
2. Perusahaan Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
· Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
· Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang
asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan
agen asuransi
3. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4. Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5. Reksa Dana
Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
6. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan
pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda.
Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana
masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada
pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan
bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus
(lenders) kepada unit
defisit (borrowers).
2. Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam
ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas dari transaksi
keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung
dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan
mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas
kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara
menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi
dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan lembaga keuangan bukan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modaltanpa
mengubah produknya.
D. Arsitektur Perbankan Indonesia
Pada awal januari 2004 ini, siaran pers Bank Indonesia secara resmi
mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) di mana
salah satu program API adalah mempersyaratkan modal minimum bagi bank
umum (termasuk BPD) menjadi
Rp.100 miliar selambat-lambatnya pada tahun 2011.
Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem
perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah,
bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10
tahun ke depan.
Visi API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan
efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka
membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sistem perbankan yang sehat dibangun dengan permodalan yang kuat
sehingga akan mendorong kepercayaan nasabah (stakeholder) yang pada
akhirnya akan mampu memperkuat permodalan melalui pemupukan laba
ditahan. Selanjutnya perbankan nasional yang beroperasi secara efisien
akan mampu meningkatkan daya saingnya sehingga tidak hanya mampu
bersaing di pasar domestik tetapi justru diharapkan produk dan jasa
perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar
Internasional. Oleh karenanya, dalam 10-15 tahun ke depan, API
menginginkan adanya 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3
sampai 5 bank nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya
terfokus pada segmen usaha tertentu, dan BPR serta bank dengan kegiatan
usaha terbatas.
Enam Pilar API
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di atas maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi
nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya
saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan
1. Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan
bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika
perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.
2. Struktur Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan
terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang
menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3. Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai
dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya
akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyak
praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4. Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang
belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu
ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan
pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
5. Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core
banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan
perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.
6. Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena
lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan
perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya
rasio aset per nasabah.
7. Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.
8. Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya
perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga
resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.
Program Kegiatan Api
1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses kredit.
2. Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Dalam tahap ini memformalkan proses indikasi dalam membuat kebijakan
perbankan dan juga implementasi secara bertahap 25 basel core principles
for effective banking supervision.
3. Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas,
melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia, meningkatkan
kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan berbasis
resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.
4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan good corporate governance, meningkatkan
kualitas manajemen resiko perbankan, meningkatkan kemampuan operasional
bank.
5. Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Dalam tahap ini mengembangkan biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
6. Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah,
membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi informasi
produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.