Eva Nur Saadah

Eva Nur Saadah

Minggu, 19 Juni 2016

tugas ujian akhir semester manajemen pembiayaan perbankan syariah



Tugas Ujian Akhir Semester (UAS)
Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah
Dosen pengampu: Wagista Yulianto, SE.Sy
Disusun oleh
Eva Nur Sa’adah (141262810)
S1-PBS (A)
Soal Penjelasan
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan Pembiayaan ke Bank Syariah ?
Jawab:
Karena, analisis pembiayaan merupakan langkah yang penting untuk realisasi pembiayaan dibank Syariah. Pada dasaranya juga pembiayaan diberikan atas dasar kepercayaan jadi pemberian pembiayaan harus diberikan kepada orang yang diyakini bisa mengembalikan pembiayaan tersebut. Dengan adanya identifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan kita bisa mengetahui apakah nasabah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan dan untuk meminimalisir resiko kegagalan dalam usaha dan meminimalisir kemacetan dalam pengembalian pembiayaan. Dan selain itu juga mengidentifikasi kebutuhan nasabah bisa menentukan pembiayaan apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah tersebut agar sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan peraturan Bank Indonesia.
2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan ?
Jawab:
·         Yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan
1)      Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
2)      Marketability agunan (lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan)
3)      Agunan yang dijaminkan tidak dalam sengketa ataupun gugatan dari pihak lain.
4)      Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil resiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
5)      Kemudahan untuk dilaksanakan peningkatan.
6)      Penutuan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya.
·         Yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan
1)      Karakter dari pembeli jaminan, dalam hal corporate quarantee karakter dari pengurus atau pemilik perusahaan
2)      Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
3)      Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
4)      Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajiban membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus meleang terlebih dahulu harta nasabah.
5)      Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/memberikan jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
6)      Akta pengikatnya dibuat dengan akta notaries dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan.

Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni 2016. Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Tour & Travel “Karunia” yang kebetulan berlokasi didekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pension di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pension, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Tour & Travel “Karunia” dan membuka salah satu cabang lagi disalah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak yanto.
·         Bapak yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000 uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain:
1.      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/ tahun.
2.      Listrik Rp 500.000/ bulan.
3.      Transportasi Rp 300.000/ bulan.
4.      Telepon/pulsa Rp 200.000/ bulan.
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/ bulan.
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan)
1.      Bapak yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.      Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi dipersawahan Lampung selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·         Bapak yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000 . oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju syariah.

Tugas Anda
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawab:
Jenis pembiayaan yang akan saya rekomendasikan kepada debitur adalah Pembiayaan Konsumtif dengan  jenis akad pembiayaan murabahah. Bapak Yanto mengajukan Pembiayaan di Bank Syariah sebesar Rp 130.000.000 dan Bank tersebut menyetujui pengajuannya maka Bank memberitahuakan kepada calon debitur harga perolehan serta keuntungan atau margin yang akan diperoleh Bank yaitu sebesar Rp 20.000.000. dalam akad murabahah margin tersebut dapat dinegoisasikan antara Bank Syariah dengan calon debitur dan selain itu juga jaminan tersebut digunakan karena sifat pembiayaan murabahaah yaitu jual beli yang pembayarannya tidak secara tunai. Sehingga jaminan tersebut diperlukan sebagai penjamin dari pembiayaan tersebut, dan untuk meminimalisir resiko kerugian pada kedua belah pihak.
Keunggulan akad murabahah dengan kredit Konvensional
Dalam akad murabaha keuntungannya berupa margin penjualan yang sudah ternasuk harga penjualan dan besar margin /keuntungannya tidak boleh dirubah oleh bank. Dalam akad murabahah ada kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali.
2.      Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawab:
Penilaian kelayakan usaha
Usaha Tour & Travel ini bagus untuk dijalankan apabila dilihat dari omzet yang didapatkannya setiap hari yaitu Rp 1.000.000. Banyak juga konsumen atau masyarakat yang membutuhkan produk ini, apabila usaha ini terus dikembangkan maka omzet yang didapatkan juga akan terus bertambah. Karena tempat yang djadikan untuk mendirikan usaha ini sangat strategi dan tepat maka akan begitu mudah nya untuk menembangkannya dan bisa juga membuka cabang ditempat yang lainnya. Dengan begitu Bapak Yanto dan Ibu Anggraini bisa lebih mudah untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Analisa Resiko Tour & Travel
No
Analisis Resiko
Tingkat Resiko
penjelasan
1.
Substitute product
Resiko Moderat
Karena terdapat produk penggant, namun penggaanti dari produk tersebut tidak banyak danhanya ada beberapa saja.
2.
Entry Barrier
Tinggi moderat
Tidak sembarang orang bisa mendirikan usaha ini. Dikarenakan dalam mendirikan usaha ini harus ada surat izin pariwisata/ harus ada peraturan pemerintah
3.
Buyers power
Resiko rendah
Banyak  orang yang membutuhkan usaha ini. Misalnya untuk acara pariwisata, bepergian atau jasa ini bisa digunakan untuk acara-acara lainnya.
4.
Suppliers power
Resiko moderat
Karena hanya ada beberapa saja supplier yang menggantikan .
5.
Industry rivalry
Resiko Moderat
Karena banyaknya jumlah konsumen yang membutuhkan produk ini dan sedikit produk penggantnya, maka dalam menjalankan usaha ini agak susah.

3.      Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untk menilai agunan)
Jawab:
Kriteria Agunan (Mobil)
·         Baru : 80%
·         Sedan : 80%
·         China : 30%  kriteria bobot terendah
·         Pribadi : 80% kriteria bobot terendah* Harga Pasar 30%*Rp 150.000.000 = Rp 45.000.000
Karena Bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan Bapak Yanto yaitu sebesar Rp 45.000.000.
4.      Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawab:
·         Margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000
·         Harga rumah sebesar Rp 130.000.000
·         Jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan
a.      Jangka waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/12 = Rp 12.500.000/bulan
b.      Jangka waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/18 = Rp 8.333.333,33/ bulan
c.       Jangka waktu 24 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/24 = Rp 6.250.000/ bulan
5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakan yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?
Jawab:
·      Omset penjualan atas usaha dari Ibu Anggraini sebesar Rp 1.000.000/hari. Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu, jadi (26* Rp 1.000.000) = Rp 26.000.000/bulan
·      Pengeluaran
a)      Gaji Karyawan (2 orang) Rp 700.000* 2 = Rp 1.400.000/bulan
b)      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun. Jadi, Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000/bulan
c)      Listrik Rp 500.000/bulan
d)     Transportasi Rp 300.000/bulan
e)      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
f)       Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan
(Jadi, total pengeluarannya setiap bulan Rp 3.900.000)

Sisa penghasilannya adalah total penghasilan – total pengeluaran
Rp 26.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 22.100.000/bulan

Menurut pendapat saya, pilihan jangka waktu yang tepat dari ketiga jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang 18 bulan dengan angsuran  Rp 8.333.333,33/ bulan dikarenakan sisa dana yang dimiliki Bapak Yanto dan Ibu Anggraini adalah sebesar Rp 22.100.000/bulan. Angsuran ini lebih tepat karena disesuaikan dari penghasilan yang didapatkannya setiap bulan. Dan penghasilan tersebut setelah digunakan untuk mengangsur maka sisa nya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya atau bisa juga untuk ditabungkan.


Minggu, 10 Januari 2016

Perbankan di Indonesia

 Perbankan di Indonesia

A. Perkembangan Perbankan di Indonesia
·      Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
·      Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR. Dalam kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan tidak perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan) PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
·      Perkembangan jumlah bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selama 6 tahun jumlah bank mengalami pertumbuhan sebesar 92,48% atau menurun rata-rata -7,52% setiap tahun. Dalam tahun 2004 terdapat 133 bank, turun menjadi 123 pada tahun 2009. Selain itu selama 6 tahun terakhir jumlah kantor bank mengalami pertumbuhan 157,456% atau meningkat rata-rata setiap tahun 57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi 12.500 kantor bank pada tahun 2009.
·      Perkembangan dana dan kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar. Pada periode yang sama jumlah kredit bank yang berhasil dikucurkan dari sector ekonomi paling besar didonimasi oleh sektor industry, diikuti sektor jasa, dan yang terakhir adalah sektor pertanian.

B. Sistem Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang  kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.

2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a.  Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.

4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

C. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana  untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).


Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB,  yaitu kewajiban LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a)      Lembaga Keuangan Bank
1.      Bank sentral
2.      Bank Umun
3.      Bank Perkreditan Rakyat
b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
·         Leasing
·         Anjak piutang
·         Modal ventura
·         Kartu kredit
·         Pasar modal
·         Pembiayaan konsumen

2.      Perusahaan Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang  Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
·         Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
·         Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3.      Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4.      Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5.      Reksa Dana
Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


6.      Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers).
2.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modaltanpa mengubah produknya.

D. Arsitektur Perbankan Indonesia
Pada awal januari 2004 ini, siaran pers Bank Indonesia secara resmi mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) di mana salah satu program API adalah mempersyaratkan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi Rp.100 miliar selambat-lambatnya pada tahun 2011.
Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Visi API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sistem perbankan yang sehat dibangun dengan permodalan yang kuat sehingga akan mendorong kepercayaan nasabah (stakeholder) yang pada akhirnya akan mampu memperkuat permodalan melalui pemupukan laba ditahan. Selanjutnya perbankan nasional yang beroperasi secara efisien akan mampu meningkatkan daya saingnya sehingga tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik tetapi justru diharapkan produk dan jasa perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar Internasional. Oleh karenanya, dalam 10-15 tahun ke depan, API menginginkan adanya 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3 sampai 5 bank nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu, dan BPR serta bank dengan kegiatan usaha terbatas.



Enam Pilar API
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di atas maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.      Menciptakan industri perbankan yang kuat dan  memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.      Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.      Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan
1.      Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.
2.      Struktur Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3.      Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4.      Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
5.      Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.
6.      Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio aset per nasabah.
7.      Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.
8.      Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.
Program Kegiatan Api
1.      Program penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses kredit.
2.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Dalam tahap ini memformalkan proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.
3.      Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia, meningkatkan kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.
4.      Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan, meningkatkan kemampuan operasional bank.
5.      Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Dalam tahap ini mengembangkan biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
6.      Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.