Tugas Ujian Akhir Semester (UAS)
Manajemen Pembiayaan Perbankan
Syariah
Dosen pengampu: Wagista Yulianto,
SE.Sy
Disusun oleh
Eva Nur Sa’adah (141262810)
S1-PBS (A)
Soal Penjelasan
1. Mengapa
kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan Pembiayaan ke
Bank Syariah ?
Jawab:
Karena,
analisis pembiayaan merupakan langkah yang penting untuk realisasi pembiayaan
dibank Syariah. Pada dasaranya juga pembiayaan diberikan atas dasar kepercayaan
jadi pemberian pembiayaan harus diberikan kepada orang yang diyakini bisa
mengembalikan pembiayaan tersebut. Dengan adanya identifikasi kebutuhan nasabah
ketika pengajuan pembiayaan kita bisa mengetahui apakah nasabah tersebut layak
atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan dan untuk meminimalisir resiko
kegagalan dalam usaha dan meminimalisir kemacetan dalam pengembalian
pembiayaan. Dan selain itu juga mengidentifikasi kebutuhan nasabah bisa
menentukan pembiayaan apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah tersebut agar
sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan peraturan Bank Indonesia.
2. Apa
saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non
kebendaan ?
Jawab:
·
Yang perlu diperhatikan dalam menerima
agunan kebendaan
1) Keabsahan
kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
2) Marketability
agunan (lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan)
3) Agunan
yang dijaminkan tidak dalam sengketa ataupun gugatan dari pihak lain.
4) Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil resiko dalam pelaksanaan
eksekusi nantinya
5) Kemudahan
untuk dilaksanakan peningkatan.
6) Penutuan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya.
·
Yang perlu diperhatikan dalam menerima
agunan non kebendaan
1) Karakter
dari pembeli jaminan, dalam hal corporate
quarantee karakter dari pengurus atau pemilik perusahaan
2) Legalitas
pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan.
3) Kemampuan
material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
4) Diminta
kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang
dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin
dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajiban membayar
jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung
menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus
meleang terlebih dahulu harta nasabah.
5) Harus
mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/memberikan
jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin
dibandingkan total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
6) Akta
pengikatnya dibuat dengan akta notaries dengan mencantumkan nilai rupiah yang
dipertanggungkan.
Soal
Analisa
Anda baru saja
bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni
2016. Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut
laporan survey dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju
Syariah.
Calon Debitur
Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan Swasta di salah satu
perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik
Tour & Travel “Karunia” yang kebetulan berlokasi didekat kantor Pak Yanto.
Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pension di usia 55 tahun atau 15
tahun lagi. Setelah pension, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di
pengembangan usaha Tour & Travel “Karunia” dan membuka salah satu cabang
lagi disalah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data
usaha dan hasil interview
·
Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp
2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan
Bapak yanto.
·
Bapak yanto memiliki Deposito di Bank
Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000 uang tersebut di depositokan dalam jangka
waktu 5 tahun.
·
Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini
Rp 1.000.000/ hari.
·
Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari
senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·
Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah
2 orang karyawan.
·
Pengeluaran lain:
1. Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/ tahun.
2. Listrik
Rp 500.000/ bulan.
3. Transportasi
Rp 300.000/ bulan.
4. Telepon/pulsa
Rp 200.000/ bulan.
·
Tagihan cicilan motor di Bank Aman
sebesar Rp 500.000/ bulan.
·
Harta yang dimiliki (salah satunya akan
di agunkan)
1. Bapak
yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk
keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2. Ibu
Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi dipersawahan
Lampung selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·
Bapak yanto bermaksud untuk membeli
Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000 . oleh karena itu, beliau
mengajukan pembiayaan di Bank Maju syariah.
Tugas Anda
1. Jenis
pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan
alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank
Konvensional.
Jawab:
Jenis
pembiayaan yang akan saya rekomendasikan kepada debitur adalah Pembiayaan
Konsumtif dengan jenis akad pembiayaan
murabahah. Bapak Yanto mengajukan Pembiayaan di Bank Syariah sebesar Rp
130.000.000 dan Bank tersebut menyetujui pengajuannya maka Bank memberitahuakan
kepada calon debitur harga perolehan serta keuntungan atau margin yang akan
diperoleh Bank yaitu sebesar Rp 20.000.000. dalam akad murabahah margin
tersebut dapat dinegoisasikan antara Bank Syariah dengan calon debitur dan
selain itu juga jaminan tersebut digunakan karena sifat pembiayaan murabahaah
yaitu jual beli yang pembayarannya tidak secara tunai. Sehingga jaminan
tersebut diperlukan sebagai penjamin dari pembiayaan tersebut, dan untuk
meminimalisir resiko kerugian pada kedua belah pihak.
Keunggulan akad murabahah dengan
kredit Konvensional
Dalam
akad murabaha keuntungannya berupa margin penjualan yang sudah ternasuk harga
penjualan dan besar margin /keuntungannya tidak boleh dirubah oleh bank. Dalam
akad murabahah ada kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali.
2. Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawab:
Penilaian kelayakan usaha
Usaha
Tour & Travel ini bagus untuk dijalankan apabila dilihat dari omzet yang
didapatkannya setiap hari yaitu Rp 1.000.000. Banyak juga konsumen atau
masyarakat yang membutuhkan produk ini, apabila usaha ini terus dikembangkan
maka omzet yang didapatkan juga akan terus bertambah. Karena tempat yang
djadikan untuk mendirikan usaha ini sangat strategi dan tepat maka akan begitu mudah
nya untuk menembangkannya dan bisa juga membuka cabang ditempat yang lainnya.
Dengan begitu Bapak Yanto dan Ibu Anggraini bisa lebih mudah untuk membayar
angsuran setiap bulannya.
Analisa Resiko Tour & Travel
|
No
|
Analisis
Resiko
|
Tingkat
Resiko
|
penjelasan
|
|
1.
|
Substitute
product
|
Resiko
Moderat
|
Karena
terdapat produk penggant, namun penggaanti dari produk tersebut tidak banyak
danhanya ada beberapa saja.
|
|
2.
|
Entry
Barrier
|
Tinggi
moderat
|
Tidak
sembarang orang bisa mendirikan usaha ini. Dikarenakan dalam mendirikan usaha
ini harus ada surat izin pariwisata/ harus ada peraturan pemerintah
|
|
3.
|
Buyers
power
|
Resiko
rendah
|
Banyak orang yang membutuhkan usaha ini. Misalnya
untuk acara pariwisata, bepergian atau jasa ini bisa digunakan untuk
acara-acara lainnya.
|
|
4.
|
Suppliers
power
|
Resiko
moderat
|
Karena
hanya ada beberapa saja supplier yang menggantikan .
|
|
5.
|
Industry
rivalry
|
Resiko
Moderat
|
Karena
banyaknya jumlah konsumen yang membutuhkan produk ini dan sedikit produk
penggantnya, maka dalam menjalankan usaha ini agak susah.
|
3. Jika
debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal
mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank
Anda menggunakan bobot penilaian terendah untk menilai agunan)
Jawab:
Kriteria
Agunan (Mobil)
·
Baru : 80%
·
Sedan : 80%
·
China : 30% kriteria bobot terendah
·
Pribadi : 80% kriteria bobot terendah*
Harga Pasar 30%*Rp 150.000.000 = Rp 45.000.000
Karena Bank menggunakan
bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan Bapak Yanto
yaitu sebesar Rp 45.000.000.
4. Jika
margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp
20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur
jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawab:
·
Margin yang diharapkan oleh pihak Bank
Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000
·
Harga rumah sebesar Rp 130.000.000
·
Jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24
bulan
a.
Jangka
waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp
130.000.000/12 = Rp 12.500.000/bulan
b.
Jangka
waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp
130.000.000/18 = Rp 8.333.333,33/ bulan
c.
Jangka
waktu 24 bulan
Rp 20.000.000 + Rp
130.000.000/24 = Rp 6.250.000/ bulan
5. Dari
ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakan yang Anda rekomendasikan
untuk debitur? Jelaskan alasannya?
Jawab:
·
Omset penjualan atas usaha dari Ibu
Anggraini sebesar Rp 1.000.000/hari. Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari
senin-sabtu, jadi (26* Rp 1.000.000) = Rp 26.000.000/bulan
·
Pengeluaran
a)
Gaji Karyawan (2 orang) Rp 700.000* 2 =
Rp 1.400.000/bulan
b)
Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun.
Jadi, Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000/bulan
c)
Listrik Rp 500.000/bulan
d)
Transportasi Rp 300.000/bulan
e)
Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
f)
Tagihan cicilan motor di Bank Aman
sebesar Rp 500.000/bulan
(Jadi,
total pengeluarannya setiap bulan Rp 3.900.000)
Sisa
penghasilannya adalah total penghasilan – total pengeluaran
Rp 26.000.000 –
Rp 3.900.000 = Rp 22.100.000/bulan
Menurut
pendapat saya, pilihan jangka waktu yang tepat dari ketiga jangka waktu tersebut
adalah jangka waktu yang 18 bulan dengan angsuran Rp 8.333.333,33/ bulan dikarenakan sisa dana
yang dimiliki Bapak Yanto dan Ibu Anggraini adalah sebesar Rp 22.100.000/bulan.
Angsuran ini lebih tepat karena disesuaikan dari penghasilan yang didapatkannya
setiap bulan. Dan penghasilan tersebut setelah digunakan untuk mengangsur maka
sisa nya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya atau bisa juga
untuk ditabungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar