Eva Nur Saadah

Eva Nur Saadah

Minggu, 19 Juni 2016

tugas ujian akhir semester manajemen pembiayaan perbankan syariah



Tugas Ujian Akhir Semester (UAS)
Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah
Dosen pengampu: Wagista Yulianto, SE.Sy
Disusun oleh
Eva Nur Sa’adah (141262810)
S1-PBS (A)
Soal Penjelasan
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan Pembiayaan ke Bank Syariah ?
Jawab:
Karena, analisis pembiayaan merupakan langkah yang penting untuk realisasi pembiayaan dibank Syariah. Pada dasaranya juga pembiayaan diberikan atas dasar kepercayaan jadi pemberian pembiayaan harus diberikan kepada orang yang diyakini bisa mengembalikan pembiayaan tersebut. Dengan adanya identifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan kita bisa mengetahui apakah nasabah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan dan untuk meminimalisir resiko kegagalan dalam usaha dan meminimalisir kemacetan dalam pengembalian pembiayaan. Dan selain itu juga mengidentifikasi kebutuhan nasabah bisa menentukan pembiayaan apa yang cocok untuk kebutuhan nasabah tersebut agar sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan peraturan Bank Indonesia.
2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan ?
Jawab:
·         Yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan
1)      Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
2)      Marketability agunan (lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan)
3)      Agunan yang dijaminkan tidak dalam sengketa ataupun gugatan dari pihak lain.
4)      Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil resiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
5)      Kemudahan untuk dilaksanakan peningkatan.
6)      Penutuan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya.
·         Yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan
1)      Karakter dari pembeli jaminan, dalam hal corporate quarantee karakter dari pengurus atau pemilik perusahaan
2)      Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
3)      Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
4)      Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajiban membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus meleang terlebih dahulu harta nasabah.
5)      Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/memberikan jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
6)      Akta pengikatnya dibuat dengan akta notaries dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan.

Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni 2016. Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Tour & Travel “Karunia” yang kebetulan berlokasi didekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pension di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pension, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Tour & Travel “Karunia” dan membuka salah satu cabang lagi disalah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.

Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak yanto.
·         Bapak yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000 uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain:
1.      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/ tahun.
2.      Listrik Rp 500.000/ bulan.
3.      Transportasi Rp 300.000/ bulan.
4.      Telepon/pulsa Rp 200.000/ bulan.
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/ bulan.
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan)
1.      Bapak yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.      Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi dipersawahan Lampung selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·         Bapak yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000 . oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju syariah.

Tugas Anda
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawab:
Jenis pembiayaan yang akan saya rekomendasikan kepada debitur adalah Pembiayaan Konsumtif dengan  jenis akad pembiayaan murabahah. Bapak Yanto mengajukan Pembiayaan di Bank Syariah sebesar Rp 130.000.000 dan Bank tersebut menyetujui pengajuannya maka Bank memberitahuakan kepada calon debitur harga perolehan serta keuntungan atau margin yang akan diperoleh Bank yaitu sebesar Rp 20.000.000. dalam akad murabahah margin tersebut dapat dinegoisasikan antara Bank Syariah dengan calon debitur dan selain itu juga jaminan tersebut digunakan karena sifat pembiayaan murabahaah yaitu jual beli yang pembayarannya tidak secara tunai. Sehingga jaminan tersebut diperlukan sebagai penjamin dari pembiayaan tersebut, dan untuk meminimalisir resiko kerugian pada kedua belah pihak.
Keunggulan akad murabahah dengan kredit Konvensional
Dalam akad murabaha keuntungannya berupa margin penjualan yang sudah ternasuk harga penjualan dan besar margin /keuntungannya tidak boleh dirubah oleh bank. Dalam akad murabahah ada kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali.
2.      Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawab:
Penilaian kelayakan usaha
Usaha Tour & Travel ini bagus untuk dijalankan apabila dilihat dari omzet yang didapatkannya setiap hari yaitu Rp 1.000.000. Banyak juga konsumen atau masyarakat yang membutuhkan produk ini, apabila usaha ini terus dikembangkan maka omzet yang didapatkan juga akan terus bertambah. Karena tempat yang djadikan untuk mendirikan usaha ini sangat strategi dan tepat maka akan begitu mudah nya untuk menembangkannya dan bisa juga membuka cabang ditempat yang lainnya. Dengan begitu Bapak Yanto dan Ibu Anggraini bisa lebih mudah untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Analisa Resiko Tour & Travel
No
Analisis Resiko
Tingkat Resiko
penjelasan
1.
Substitute product
Resiko Moderat
Karena terdapat produk penggant, namun penggaanti dari produk tersebut tidak banyak danhanya ada beberapa saja.
2.
Entry Barrier
Tinggi moderat
Tidak sembarang orang bisa mendirikan usaha ini. Dikarenakan dalam mendirikan usaha ini harus ada surat izin pariwisata/ harus ada peraturan pemerintah
3.
Buyers power
Resiko rendah
Banyak  orang yang membutuhkan usaha ini. Misalnya untuk acara pariwisata, bepergian atau jasa ini bisa digunakan untuk acara-acara lainnya.
4.
Suppliers power
Resiko moderat
Karena hanya ada beberapa saja supplier yang menggantikan .
5.
Industry rivalry
Resiko Moderat
Karena banyaknya jumlah konsumen yang membutuhkan produk ini dan sedikit produk penggantnya, maka dalam menjalankan usaha ini agak susah.

3.      Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untk menilai agunan)
Jawab:
Kriteria Agunan (Mobil)
·         Baru : 80%
·         Sedan : 80%
·         China : 30%  kriteria bobot terendah
·         Pribadi : 80% kriteria bobot terendah* Harga Pasar 30%*Rp 150.000.000 = Rp 45.000.000
Karena Bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan Bapak Yanto yaitu sebesar Rp 45.000.000.
4.      Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawab:
·         Margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000
·         Harga rumah sebesar Rp 130.000.000
·         Jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan
a.      Jangka waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/12 = Rp 12.500.000/bulan
b.      Jangka waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/18 = Rp 8.333.333,33/ bulan
c.       Jangka waktu 24 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000/24 = Rp 6.250.000/ bulan
5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakan yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?
Jawab:
·      Omset penjualan atas usaha dari Ibu Anggraini sebesar Rp 1.000.000/hari. Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu, jadi (26* Rp 1.000.000) = Rp 26.000.000/bulan
·      Pengeluaran
a)      Gaji Karyawan (2 orang) Rp 700.000* 2 = Rp 1.400.000/bulan
b)      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun. Jadi, Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000/bulan
c)      Listrik Rp 500.000/bulan
d)     Transportasi Rp 300.000/bulan
e)      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
f)       Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan
(Jadi, total pengeluarannya setiap bulan Rp 3.900.000)

Sisa penghasilannya adalah total penghasilan – total pengeluaran
Rp 26.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 22.100.000/bulan

Menurut pendapat saya, pilihan jangka waktu yang tepat dari ketiga jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang 18 bulan dengan angsuran  Rp 8.333.333,33/ bulan dikarenakan sisa dana yang dimiliki Bapak Yanto dan Ibu Anggraini adalah sebesar Rp 22.100.000/bulan. Angsuran ini lebih tepat karena disesuaikan dari penghasilan yang didapatkannya setiap bulan. Dan penghasilan tersebut setelah digunakan untuk mengangsur maka sisa nya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya atau bisa juga untuk ditabungkan.