Eva Nur Saadah

Eva Nur Saadah

Selasa, 29 Desember 2015

Pengertian Dan Konsep Ijarah

IJARAH

A. Pengertian dan Konsep al-Ijarah
Ijarah menurut bahasa adalahmenjual manfaat.
Al-Ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiki adalah menurut ulama hanafah: akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti, menurut asy Syafi’iyah: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”
Menurut jumhur ulama fikih ijarah adalah: menjual manfaat, dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.
Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
B. Dasar /Landasan Hukum Ijarah.
Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233)
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
“Berkatalah dia (Syu’aib): ”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS al-Qasas, 27)
Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
Artinya
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”.
Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
Artinya:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukan-lah upahnya”.
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’.
Akan tetapi menurut jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat:
1. ‘Aqid (Orang yang berakad, yaitu penyewa dan yang menyewakan barang).
2. Shighat (ijab dan qabul)
3. Ujrah (upah/sewa)
4. Manfa’ah (Manfaat)
D. Syarat ijarah.
Yaitu syarat al-inqad (terjadinya akaq),syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad),syarat sah, syarat lazim.
1. Syarat terjadinya akad.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama hanafiyah,’aqid (orang yang melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz, serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi,jika bukan barang miliknya sendiri akad ijarah anak mumayyiz dipandang sah apabilah di izinkan walinya.
Ulama malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli. Sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian akad anak mumayyiz adalh sah, tetapi bergantung atas keridhaan walinya.
Ulama hanabilah dan syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dikategorikan ahli akad.
2. Syarat Pelaksanaan (an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu akad. Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau izin dari pemiliknya) tdak dapat menjadikan akad ijarahnya.
3. Syarah Sah Ijarah
1) Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad:
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT.
Artinya:
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka.”
2) Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
3) Syarat barang sewaan (Ma’qud alaih), diantara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan pada hadist rasulullah SAW. Yang melarang menjual barang yang tidak dapat dipegang atau dikuasai, sebagaimana dalam jual-beli.
Syarah Ujrah (upah)
Para ulama telah menetapakan syarat upah, yaitu:
1. Berupa harta tetap yang dapat diketahui
2. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
3. Syarat yang Kembali pada Rukun Akad
Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad, seperti menyewakan rumah dengan syarat rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya selama sebulan, kemudian diberikan kepada penyewa.
Adapun syarat manfaat sewa baik sewa barang maupun orang adalah:
1. Manfaat dapat diketahui secara rinci
2. Manfaat dapat disediakan secara nyata
3. Manfaat yang disewa dibolehkan syariah
4. Manfaat yang disewa harus dapat dinilai harganya
5. Manfaat yang disewa bukan pekerjaan wajib/fardhu yang memang wajib dilakukan penyewa
6. Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya
Berkaitan dengan kelenturan dalam menentukan ujrah dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:
1. Ujrah dapat ditentukan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Misalnya, seorang mustakjir berkata kepada Muajjir, ”Jika seseorang menyewa mobil bulan ini sewanya Rp 2.500.000 perbulan, jika bulan depan (masa lebaran), sewanya Rp 3.000.000,-“.
2. Contoh lain, “Jika seseorang menggunakan gedung ini untuk bank syariah, sewanya Rp 25 juta setahun, jika anda gunakan untuk Baitul Mal wat Tamwil sewanya Rp 20 juta setahun”.
Sedangkan syarat Ujrah (fee, bayaran sewa) sebagai berikut:
1. Harus termasuk dari harta yang halal
2. Harus diketahui jenis, macam dan satuannya
3. Tidak boleh dari jenis yang sama dengan manfaat yang akan disewa untuk menghindari kemiripan riba fadhl.
4. Kebanyakan ulama membolehkan fee ijarah bukan dengan uang tetapi dalam bantuk jasa (manfaat lain). Misalnya membayar sewa mobil 1 minggu dengan mengajar anaknya matematika selama 1 bulan 8 kali pertemuan.
5. Pemilik asset / manfaat dibolehkan meminta pembayaran di muka, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini dimaksudkan sebagai tanda keseriusan penyewa dalam janjinya untuk menggunakan asset / manfaat tersebut.
Syarat kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas 2 hal :
1) Ma’qud Alaih (barang sewaan) terhindar dari cacat
2) Tidak ada uzur yang membatalkan akad
E. Akhir Ijarah
• Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan.
• Pembatalan akad
• Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
• Habis waktu, kecuali ada uzur.
A. Jenis Ijarah
Jenis Ijarah Menurut Objeknya
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.
2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.
Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
Penanggungan Risiko Dalam Akad Ijarah
Dalam akad Ijarah juga berlaku hak khiyar, dimana penyewa berhak menolak ijarah karena cacat barang (khiyar ‘aib) dan Muajjir bertangung jawab untuk menjamin (mengganti) barang/orang ijarah yang cacat. Hal ini dapat dicontohkan: (a) jika ternyata mobil sewaan atau LCD sewaan rusak, maka muajjir harus menukar dengan barang lain yang bagus; dan (b) Jika ternyata Yayasan X penyalur pembantu mengirim pembantu yang ternyata tidak bisa mengerjakan tugas-tugas yang dijanjikan, maka muajjir harus menggantinya dengan pembantu yang lain.
Konsekuensi Hukum dan Pemeliharaan Asset dalam Akad Ijarah
Terdapat beberapa konsekuensi hukum dan ketentuan tentang tanggungjawab pemeliharaan asset dalam akad Ijarah:
1. Konsekuensi hukum dan keuangan yang timbul dari akad ijarah adalah timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan fee/ujrah bagi pemilik asset (muajjir).
2. Pemberi sewa (mu’jir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
3. Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung biaya yang tidak jelas. Hal ini sesuai dengan kaedah Al-Ajru wa adh Dhaman La Yajtami’ani. Artinya: pembayaran fee (bayaran sewa) tidak boleh berhimpun dengan biaya perbaikan kerusakaan.
Keterlambatan Pembayaran
Pada dasarnya ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dalam akad Ijarah masih diperdebatkan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkan pengenaan biaya ganti rugi bagi penyewa yang melakukan keterlambatan pembayaran, dan ada pula yang mengharamkannya karena alasan Riba dan Gharar.

Kamis, 17 Desember 2015

RAHN (GADAI)

Pengertian Rahn : menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas hutang/pinjaman (marhun bih) yang diterimanya.

Gambaran  Rahn :




Contoh Rahn : Ani memiliki hutang kepada Budi sebesar 10 juta, sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Ani menyerahkan Motor kepada Budi, setelah hutang lunas maka Ani dapat mengambil Motor tersebut.
Dalam konteks pelaksanaanya di Bank
Putri menggadaikan emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 10 juta,dan melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.

Sabtu, 12 Desember 2015

Pengertian Dan Konsep Mudharabah

Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. [1]
Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum Al Mudharabah Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6] Ibnu Taimiyah[7] dan lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.”[8]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:
  1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudharabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
  2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
  3. Beliau mengakui persetujuan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
  4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan Mudharabah
  5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
  6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
  7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]
Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri.”[10]
Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara Mudharabah dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.[11]
Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’ [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]
Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.
Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]
Jenis Al Mudharabah
Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
  1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
  2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Al Mudharabah
Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
  1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
  2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
  3. Pelafalan perjanjian.
Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.
Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya[18]. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[19] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.[20]
Rukun kedua: objek Transaksi.
Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
a. Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
  1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’[21] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. [22]
  2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[23]
  3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
  4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.[24]
Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.
b. Jenis Usaha
Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:
  1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
  2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [25]
Asal dari usaha dalam Mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[26]
Pembatasan Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.[28]
c. Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:
  1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.[29] Seandainya dikatakan: ‘separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[30]
  2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.[31]
  3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
  4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
  1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.” [34]
  2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).” [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.
  3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]
  4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.
Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
  1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
  2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”[39]
Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]
Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (Shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[41]
Syarat Dalam Mudharabah [42]
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al Mudharabah ini ada dua:
1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
  • Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
  • Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
  • Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.
Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.” [44]
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.” [45]
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]
Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.

Jumat, 11 Desember 2015

KAFALAH

A.       Pengertian Al-Kafalah

Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.

B.  Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut

1.       Al-QUR’AN

Allah SWT. berfirman:  "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)

2.       AS-SUNNAH

Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).



C.  IJMA’ ULAMA

Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .



a.  Rukun Dan Syarat Kafalah

Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:

   1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
   2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
   3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
   4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).

b. Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung

Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW. menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit.

Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.


c.  Obyek Tanggungan

Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal, sebagai berikut:

   1. Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.
   2. Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti 'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
   3. Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.

D.  Macam-macam Kafalah

1.  Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.

2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.

3.  Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.

4.  Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).

5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

Selasa, 08 Desember 2015

Jual Beli, Jual Beli Kredit dan Jual Beli dalam Dunia Maya



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan, baik dengan jual-beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, dll. Baik dalam urusan pribadi maupun untuk kemaslahatan umum. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan lancar dan teratur. Maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, dengan teraturnya muamalat maka diharapkan penghidupan manusia terjamin.
       Jadi, muamalat adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa definisi jual beli?
2.      Apa dasar hukum jual beli?
3.      Apa saja rukun dan syarat jual beli?
4.      Apa saja permasalahan jual beli dalam dunia maya?
5.      Bagaimana jual beli system kredit?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi jual beli
2.      Untuk mengetahui dasar hukum jual beli
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat jual beli
4.      Untuk mengetahui permasalahan jual beli dalam dunia maya
5.      Untuk mengetahui jual beli system kredit
BAB II
PEMBAHASAN
               
A.  Definisi Jual Beli
Menurut istilah ternimologi yang dimaksud dengan jual beli aalah sebagai berikut:
1.      Manukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.      Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara
3.      Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab qabul, dengan cara sesuai dengan syara.
       Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati. yakni pihak pembeli dan penjual.[1]
       Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara.
 



B.     Dasar hukum
       Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukumnya dalam islam. Hukumnya adalah boleh. Dasarnya dalam al-quran diantaranya:  
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Al-Baqarah: 275)

 janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa: 29)

       Sedangkan dasarnya dalan hadis Nabi berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al-bazar yang disahkan oleh hakim:
sesungguhnya nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang usaha apa yang lebih baik; nabi berkata: “usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.
       Hikmah dibolehkannya jual beli itu adalah untuk menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Dan supaya usaha jual beli itu berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
       Adapun dalil ijma’ adalah bahwa ulama sepakat tentang halalnya jual beli dan haramnya riba, berdasarkan ayat dan hadis tersebut.

Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan jual beli:[2]
1.      Mubah (boleh), ialah asal hukum jual beli.
2.      Wajib, seperti wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga qadhi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya dari pada hartanya) sebagaimana akan datang keterangannya tentang urusan muflis.
3.      Haram, sebagaimana yang telah lalu rupa-rupa jual beli terlarang.
4.      Sunat, seperti jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat berhajat kepada itu.

C.     Rukun dan syarat jual beli
1.      Penjual dan pembeli
Syaratnya adalah:
a.       Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b.      Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keterangnnya yaitu ayat di atas (suka sama suka).
c.       Tidak mubazir (pemboros). Sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
  
“Dan  janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja.”(An-Nisa: 5)
d.        Balig (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa (menurut sebagian ulama) mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil, karena kalau tidak diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran.[3]
2.      Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya yaitu:
a.       Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak. Sabda Rasulullah SAW:
“Dari Jabir bin Abdullah. Rasulullah SAW berkata “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga dengan babi dan berhala.” Pendengar bertanya, “bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah? Karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu.” Jawab beliau, “tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (SEPAKAT AHLI HADIS)
b.      Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatny. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan  (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
  
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.    (Al-Isra’: 27)
c.       Barang itu dapat di serahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya, barang yang sedang di jaminkan, sebeb semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
Dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Nabi SAW telah melarang memperjual-belikan barang yang mengandung tipu daya.” (RIWAYAT MUSLIM DAN LAIN-LAIN).
d.      Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
e.       Barang tersebut diketahui oleh si penjul dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.

3.      Lafaz ijab dan kabul
       Ijab adalah perkataan penjual, Kabul adalah ucapan si pembeli. Sabda Rasulullah SAW:
“sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (RIWAYAT IBNU HIBBAN).
       Sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Menurut Nawawi, Mutawali, Bagawi dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa lafaz itu tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kabiasaan saja
Menurut ulama yang mewajibkan lafaz, lafaz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
a.       Keadaan ijab dan Kabul berhubungan. Artinya, salah satu dri keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
b.      Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafaz kaduanya berlainan.
c.       Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti katanya, “kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian.”
d.      Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu –seperti sebulan atau setahun- tidak sah.[4]

D.    Permasalahan jual beli dalam dunia maya
a.       Masalah toko online timbul dari pelaku usaha toko online. Beberapa pelaku usaha mengaku masih kesulitan membuat website penjualan dengan tampilan menarik dengan fitur-fitur yang mendukung padahal konsumen sangat terbantu dengan tampilan situs toko online yang menarik, cepat memuat gambar, menjelaskan informasi yang cukup mengenai informasi produk dan sistem pembayaran.
b.      Kesulitan dalam sistem pembayaran karena masyarakat di Negara berkembang termasuk Indonesia relative sedikit yang menggunakan fasilitas kartu kredit dan perbankan.
c.       Keamanan penggunaan internet. Dalam dunia maya seperti internet, telah terjadi berbagai modus penipuan dan virus-virus yang dapat mengakses username dan password secara sepihak. Masih ada beberapa pedagang toko online yang mengambil keuntungan dengan menipu pelanggannya dengan mematok harga yang tinggi atau tidak mengirim barang yang disepakati meskipun pembeli sudah mengirim sejumlah uang.
d.      Mental barrier konsumen. Karena terdapat pedagang-pedagang online yang nakal, maka beberapa kelompok masyarakat merasa enggan dan takut untuk membelanjakan uang mereka melalui toko online. Masyarakat takut barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tertera disitus penjualan atau rusak karena proses pengiriman
e.       Persaingan bisnis online yang sangat ketat. Dengan adanya toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung sebagian besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet. Jadi bisa dipastikan telah terjadi persaingan yang ketat didalamnya.
f.       Kendala koneksi internet. Bagi beberapa kalangan khususnya yang berdomisili di kota, mungkin masalah koneksi internet bukan menjadi masalah yang berarti. Namun, bagi rekan-rekan yang tinggal dipinggiran atau di desa, koneksi internet masih cukup terbatas.

E.     Jual Beli System Kredit
       Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, diantaranya:
   
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
       Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
Rasulullah SAW membeli sebagian makanan dari seorang Yahudi dangan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari: 2096 dan Muslim: 1603)
a.       Rambu-rambu kredit
Meskipun jual-beli kredit diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi praktisi jual-beli kredit. Diantaranya:
1)      Objek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar
Para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok:
a)        Kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga. Seperti: emas, perak, uang, dll.
b)        Kategori bahan makanan pokok yang tahan lama. Seperti: gandum, kurma, beras, dll.
Hal yang harus diketahui bahwa akad barter atau jual beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan emas dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar tidak terjadi praktik riba nasi’ah. Hadis nabi SAW:
“menukarlah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma degan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan dua syarat: 1) sama ukurannya, 2) dan dilakukan secara tunai (cash). Namun jika jenisnya berbeda (dan masih dalam satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu harus diserahkan secara tunai.” (HR. Muslim)
2)      Hindari penundaan serah terima barang
       Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual-beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun masih berada dalam tanggungan pembeli.[5]
b.      Harga ganda dalam jual beli kredit
       Para ulama berbeda berpendapat dalam menyikapi transaksi seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual-beli kredit semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah menentukan pilihan harga dan pihak penjual juga sudah menyepakati hal itu.
       Pendapat ini brdasarkan kaidah dalam muamalah bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah: 275)
        Oleh karena itu selama tidak ada dalil yang valid nan tegas yang mengharamkan praktik semacam ini maka perniagaan tersebut halal atau boleh dilakukan.
       Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akad jual beli seperti ini tidak boleh.[6] Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:
nabi SAW melarang dual transaksi dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/ 1290 dan Nasai: 7/ 296).[7]
       Perbedaan pendapat ini didasari atas perbedaan mereka dalam memahami konteks hadis ini. Ulama yang memperbolehkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut bukanlah transaksi yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah di atas. Sedangkan pendapat yang kedua yang mengharamkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi kredit adalah contoh riil dari hadis di atas.
       Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bolehnya transaksi seperti ini. Sebab penafsiran yang lebih tepat sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dan yang lainnya.[8] Alasannya:
1)        Pada hakikatnya di dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang dai dalam hadis di atas adalah jual beli dengan akad ganda.
2)        Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1004)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Jual beli ialah tukar menukar suatu barang, baik yang dilakukan dengan uang maupun barang dengan barang atau benda yang lain atas dasar suka sama suka diantara kedua belah pihak, yang biasa disebut an taraadin, artinya atas dasar kerelaan kedua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.
       Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukumnya dalam islam. Jual beli mempunyai rukun-rukun dan syarat serta akad yang menentukan halalnya jual beli.
       Dengan adanya toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung sebagian besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet. Serta para ulama yang berbeda pendapat tentang kebolehan jual-beli system kredit yang masih diperdebatkan hingga sekarang.



[1] Muh. Atha Zhafran, Buku Pintar Agama Islam, (Solo: CV. Bringin, 2006),  hlm.173
[2]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013), hlm. 278
       [3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam..., hal. 279
       [4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam..., hal. 282
       [5] Al Albani, Nasiruddin. “As Silsilah Ash Shahihah”. Darul Ma’arif: Riyadh
       [6] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Al Auza’i (lihat:Nailul Authar: 5/ 160) dan juga ulama-ulama yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan Ats-Tsauri, Syaikh Albani, dll. Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh Albani tatkala mengomentari hadis no. 2326 didalam silsilah As Shahihah.
[7] Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi, demikian pula dihasankan oleh Syaikh Albani di dalam Al-Misbah no. 2868
[8] Tahdzibus Sunah