Eva Nur Saadah

Eva Nur Saadah

Selasa, 08 Desember 2015

Jual Beli, Jual Beli Kredit dan Jual Beli dalam Dunia Maya



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan, baik dengan jual-beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, dll. Baik dalam urusan pribadi maupun untuk kemaslahatan umum. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan lancar dan teratur. Maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, dengan teraturnya muamalat maka diharapkan penghidupan manusia terjamin.
       Jadi, muamalat adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa definisi jual beli?
2.      Apa dasar hukum jual beli?
3.      Apa saja rukun dan syarat jual beli?
4.      Apa saja permasalahan jual beli dalam dunia maya?
5.      Bagaimana jual beli system kredit?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi jual beli
2.      Untuk mengetahui dasar hukum jual beli
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat jual beli
4.      Untuk mengetahui permasalahan jual beli dalam dunia maya
5.      Untuk mengetahui jual beli system kredit
BAB II
PEMBAHASAN
               
A.  Definisi Jual Beli
Menurut istilah ternimologi yang dimaksud dengan jual beli aalah sebagai berikut:
1.      Manukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
2.      Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan syara
3.      Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab qabul, dengan cara sesuai dengan syara.
       Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati. yakni pihak pembeli dan penjual.[1]
       Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara.
 



B.     Dasar hukum
       Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukumnya dalam islam. Hukumnya adalah boleh. Dasarnya dalam al-quran diantaranya:  
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Al-Baqarah: 275)

 janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa: 29)

       Sedangkan dasarnya dalan hadis Nabi berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al-bazar yang disahkan oleh hakim:
sesungguhnya nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang usaha apa yang lebih baik; nabi berkata: “usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.
       Hikmah dibolehkannya jual beli itu adalah untuk menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Dan supaya usaha jual beli itu berlangsung menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
       Adapun dalil ijma’ adalah bahwa ulama sepakat tentang halalnya jual beli dan haramnya riba, berdasarkan ayat dan hadis tersebut.

Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan jual beli:[2]
1.      Mubah (boleh), ialah asal hukum jual beli.
2.      Wajib, seperti wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga qadhi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya dari pada hartanya) sebagaimana akan datang keterangannya tentang urusan muflis.
3.      Haram, sebagaimana yang telah lalu rupa-rupa jual beli terlarang.
4.      Sunat, seperti jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat berhajat kepada itu.

C.     Rukun dan syarat jual beli
1.      Penjual dan pembeli
Syaratnya adalah:
a.       Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b.      Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keterangnnya yaitu ayat di atas (suka sama suka).
c.       Tidak mubazir (pemboros). Sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
  
“Dan  janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja.”(An-Nisa: 5)
d.        Balig (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa (menurut sebagian ulama) mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil, karena kalau tidak diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran.[3]
2.      Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya yaitu:
a.       Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak. Sabda Rasulullah SAW:
“Dari Jabir bin Abdullah. Rasulullah SAW berkata “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga dengan babi dan berhala.” Pendengar bertanya, “bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah? Karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu.” Jawab beliau, “tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (SEPAKAT AHLI HADIS)
b.      Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatny. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan  (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
  
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.    (Al-Isra’: 27)
c.       Barang itu dapat di serahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya, barang yang sedang di jaminkan, sebeb semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
Dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Nabi SAW telah melarang memperjual-belikan barang yang mengandung tipu daya.” (RIWAYAT MUSLIM DAN LAIN-LAIN).
d.      Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
e.       Barang tersebut diketahui oleh si penjul dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.

3.      Lafaz ijab dan kabul
       Ijab adalah perkataan penjual, Kabul adalah ucapan si pembeli. Sabda Rasulullah SAW:
“sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (RIWAYAT IBNU HIBBAN).
       Sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan, karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Menurut Nawawi, Mutawali, Bagawi dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa lafaz itu tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kabiasaan saja
Menurut ulama yang mewajibkan lafaz, lafaz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
a.       Keadaan ijab dan Kabul berhubungan. Artinya, salah satu dri keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
b.      Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafaz kaduanya berlainan.
c.       Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti katanya, “kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian.”
d.      Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu –seperti sebulan atau setahun- tidak sah.[4]

D.    Permasalahan jual beli dalam dunia maya
a.       Masalah toko online timbul dari pelaku usaha toko online. Beberapa pelaku usaha mengaku masih kesulitan membuat website penjualan dengan tampilan menarik dengan fitur-fitur yang mendukung padahal konsumen sangat terbantu dengan tampilan situs toko online yang menarik, cepat memuat gambar, menjelaskan informasi yang cukup mengenai informasi produk dan sistem pembayaran.
b.      Kesulitan dalam sistem pembayaran karena masyarakat di Negara berkembang termasuk Indonesia relative sedikit yang menggunakan fasilitas kartu kredit dan perbankan.
c.       Keamanan penggunaan internet. Dalam dunia maya seperti internet, telah terjadi berbagai modus penipuan dan virus-virus yang dapat mengakses username dan password secara sepihak. Masih ada beberapa pedagang toko online yang mengambil keuntungan dengan menipu pelanggannya dengan mematok harga yang tinggi atau tidak mengirim barang yang disepakati meskipun pembeli sudah mengirim sejumlah uang.
d.      Mental barrier konsumen. Karena terdapat pedagang-pedagang online yang nakal, maka beberapa kelompok masyarakat merasa enggan dan takut untuk membelanjakan uang mereka melalui toko online. Masyarakat takut barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tertera disitus penjualan atau rusak karena proses pengiriman
e.       Persaingan bisnis online yang sangat ketat. Dengan adanya toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung sebagian besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet. Jadi bisa dipastikan telah terjadi persaingan yang ketat didalamnya.
f.       Kendala koneksi internet. Bagi beberapa kalangan khususnya yang berdomisili di kota, mungkin masalah koneksi internet bukan menjadi masalah yang berarti. Namun, bagi rekan-rekan yang tinggal dipinggiran atau di desa, koneksi internet masih cukup terbatas.

E.     Jual Beli System Kredit
       Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, diantaranya:
   
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
       Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
Rasulullah SAW membeli sebagian makanan dari seorang Yahudi dangan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari: 2096 dan Muslim: 1603)
a.       Rambu-rambu kredit
Meskipun jual-beli kredit diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi praktisi jual-beli kredit. Diantaranya:
1)      Objek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar
Para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok:
a)        Kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga. Seperti: emas, perak, uang, dll.
b)        Kategori bahan makanan pokok yang tahan lama. Seperti: gandum, kurma, beras, dll.
Hal yang harus diketahui bahwa akad barter atau jual beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan emas dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar tidak terjadi praktik riba nasi’ah. Hadis nabi SAW:
“menukarlah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma degan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan dua syarat: 1) sama ukurannya, 2) dan dilakukan secara tunai (cash). Namun jika jenisnya berbeda (dan masih dalam satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu harus diserahkan secara tunai.” (HR. Muslim)
2)      Hindari penundaan serah terima barang
       Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual-beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun masih berada dalam tanggungan pembeli.[5]
b.      Harga ganda dalam jual beli kredit
       Para ulama berbeda berpendapat dalam menyikapi transaksi seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual-beli kredit semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah menentukan pilihan harga dan pihak penjual juga sudah menyepakati hal itu.
       Pendapat ini brdasarkan kaidah dalam muamalah bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah: 275)
        Oleh karena itu selama tidak ada dalil yang valid nan tegas yang mengharamkan praktik semacam ini maka perniagaan tersebut halal atau boleh dilakukan.
       Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akad jual beli seperti ini tidak boleh.[6] Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:
nabi SAW melarang dual transaksi dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/ 1290 dan Nasai: 7/ 296).[7]
       Perbedaan pendapat ini didasari atas perbedaan mereka dalam memahami konteks hadis ini. Ulama yang memperbolehkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut bukanlah transaksi yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah di atas. Sedangkan pendapat yang kedua yang mengharamkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi kredit adalah contoh riil dari hadis di atas.
       Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bolehnya transaksi seperti ini. Sebab penafsiran yang lebih tepat sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dan yang lainnya.[8] Alasannya:
1)        Pada hakikatnya di dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang dai dalam hadis di atas adalah jual beli dengan akad ganda.
2)        Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1004)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Jual beli ialah tukar menukar suatu barang, baik yang dilakukan dengan uang maupun barang dengan barang atau benda yang lain atas dasar suka sama suka diantara kedua belah pihak, yang biasa disebut an taraadin, artinya atas dasar kerelaan kedua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.
       Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada hukumnya dalam islam. Jual beli mempunyai rukun-rukun dan syarat serta akad yang menentukan halalnya jual beli.
       Dengan adanya toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung sebagian besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet. Serta para ulama yang berbeda pendapat tentang kebolehan jual-beli system kredit yang masih diperdebatkan hingga sekarang.



[1] Muh. Atha Zhafran, Buku Pintar Agama Islam, (Solo: CV. Bringin, 2006),  hlm.173
[2]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013), hlm. 278
       [3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam..., hal. 279
       [4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam..., hal. 282
       [5] Al Albani, Nasiruddin. “As Silsilah Ash Shahihah”. Darul Ma’arif: Riyadh
       [6] Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Al Auza’i (lihat:Nailul Authar: 5/ 160) dan juga ulama-ulama yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan Ats-Tsauri, Syaikh Albani, dll. Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh Albani tatkala mengomentari hadis no. 2326 didalam silsilah As Shahihah.
[7] Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi, demikian pula dihasankan oleh Syaikh Albani di dalam Al-Misbah no. 2868
[8] Tahdzibus Sunah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar