BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah SWT telah menjadikan manusia
masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong,
tukar-menukar keperluan dalam segala urusan, baik dengan jual-beli,
sewa-menyewa, bercocok tanam, dll. Baik dalam urusan pribadi maupun untuk
kemaslahatan umum. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia,
suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai
tersia-sia dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan
lancar dan teratur. Maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, dengan
teraturnya muamalat maka diharapkan penghidupan manusia terjamin.
Jadi, muamalat adalah tukar-menukar
barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti
jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam,
berserikat, dan usaha lainnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa definisi jual beli?
2. Apa dasar hukum jual beli?
3. Apa saja rukun dan syarat jual beli?
4. Apa saja permasalahan jual beli dalam
dunia maya?
5. Bagaimana jual beli system kredit?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi jual beli
2. Untuk mengetahui dasar hukum jual beli
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat jual
beli
4. Untuk mengetahui permasalahan jual beli
dalam dunia maya
5. Untuk mengetahui jual beli system kredit
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Jual Beli
Menurut istilah ternimologi yang dimaksud dengan jual
beli aalah sebagai berikut:
1. Manukar barang dengan barang atau barang dengan uang
dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar
saling merelakan.
2. Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang
sesuai dengan aturan syara
3. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola
(tasharruf) dengan ijab qabul, dengan cara sesuai dengan syara.
Dari beberapa definisi di atas dapat
dipahami bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau
barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang
satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian
atau ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati. yakni pihak pembeli dan penjual.[1]
Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya
ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada
kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak
terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara.
B. Dasar hukum
Jual beli
merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah ada
hukumnya dalam islam. Hukumnya adalah boleh. Dasarnya dalam al-quran diantaranya:
“Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah: 275)
“janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa: 29)
Sedangkan
dasarnya dalan hadis Nabi berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat
al-bazar yang disahkan oleh hakim:
“sesungguhnya nabi
Muhammad SAW pernah ditanya tentang usaha apa yang lebih baik; nabi berkata:
“usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.
Hikmah
dibolehkannya jual beli itu adalah untuk menghindarkan manusia dari kesulitan
dalam bermuamalah dengan hartanya. Dan supaya usaha jual beli itu berlangsung
menurut cara yang dihalalkan, maka harus mengikuti ketentuan yang telah
ditentukan.
Adapun
dalil ijma’ adalah bahwa ulama sepakat tentang halalnya jual beli dan haramnya
riba, berdasarkan ayat dan hadis tersebut.
1.
Mubah (boleh), ialah asal hukum jual beli.
2.
Wajib, seperti wali menjual harta anak yatim apabila
terpaksa, begitu juga qadhi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak
hutangnya dari pada hartanya) sebagaimana akan datang keterangannya tentang
urusan muflis.
3.
Haram, sebagaimana yang telah lalu rupa-rupa jual beli terlarang.
4.
Sunat, seperti jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi,
dan kepada orang yang sangat berhajat kepada itu.
C. Rukun
dan syarat jual
beli
1. Penjual dan pembeli
Syaratnya
adalah:
a. Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang
yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
Keterangnnya yaitu ayat di atas (suka sama suka).
c. Tidak mubazir (pemboros). Sebab harta
orang yang mubazir itu di tangan walinya.
“Dan janganlah
kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
berilah mereka belanja.”(An-Nisa: 5)
d.
Balig
(berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun
anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa (menurut sebagian
ulama) mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil, karena kalau tidak
diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran.[3]
2. Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya
yaitu:
a. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan
tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai
yang belum disamak. Sabda
Rasulullah SAW:
“Dari
Jabir bin Abdullah. Rasulullah SAW berkata “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga dengan babi dan
berhala.” Pendengar bertanya, “bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah?
Karena lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu.”
Jawab beliau, “tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala
Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi
minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.”
(SEPAKAT AHLI HADIS)
b. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual
sesuatu yang tidak ada manfaatny. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal
itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan
(memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al-Isra’:
27)
c. Barang itu dapat di serahkan. Tidak sah
menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya
ikan dalam laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya,
barang yang sedang di jaminkan, sebeb semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
Dari
Abu Hurairah. Ia berkata, “Nabi SAW telah melarang memperjual-belikan barang
yang mengandung tipu daya.” (RIWAYAT MUSLIM DAN
LAIN-LAIN).
d. Barang tersebut merupakan kepunyaan si
penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
Sabda Rasulullah
SAW:
“Tidak
sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki.”
(RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
e. Barang tersebut diketahui oleh si penjul
dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga
antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.
3. Lafaz ijab dan kabul
Ijab adalah perkataan penjual, Kabul
adalah ucapan si pembeli. Sabda Rasulullah SAW:
“sesungguhnya jual-beli
itu hanya sah jika suka sama suka.”
(RIWAYAT IBNU HIBBAN).
Sedangkan
suka sama suka itu tidak dapat diketahui dengan jelas kecuali dengan perkataan,
karena perasaan suka itu bergantung pada hati masing-masing. Menurut Nawawi,
Mutawali, Bagawi dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa lafaz itu tidak
menjadi rukun, hanya menurut adat kabiasaan saja
Menurut
ulama yang mewajibkan lafaz, lafaz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
a. Keadaan ijab dan Kabul berhubungan.
Artinya, salah satu dri keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan
belum berselang lama.
b. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama)
walaupun lafaz kaduanya berlainan.
c. Keduanya tidak disangkutkan dengan
urusan yang lain, seperti katanya, “kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini
sekian.”
d. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu
–seperti sebulan atau setahun- tidak sah.[4]
D. Permasalahan jual beli dalam dunia maya
a. Masalah toko online timbul dari pelaku usaha toko online.
Beberapa pelaku usaha mengaku masih kesulitan membuat website penjualan dengan
tampilan menarik dengan fitur-fitur yang mendukung padahal konsumen sangat
terbantu dengan tampilan situs toko online yang menarik, cepat memuat gambar,
menjelaskan informasi yang cukup mengenai informasi produk dan sistem
pembayaran.
b. Kesulitan dalam sistem pembayaran karena masyarakat di
Negara berkembang termasuk Indonesia relative sedikit yang menggunakan fasilitas
kartu kredit dan perbankan.
c.
Keamanan penggunaan internet. Dalam dunia maya seperti internet, telah
terjadi berbagai modus penipuan dan virus-virus yang dapat mengakses username
dan password secara sepihak. Masih ada beberapa pedagang toko online yang
mengambil keuntungan dengan menipu pelanggannya dengan mematok harga yang
tinggi atau tidak mengirim barang yang disepakati meskipun pembeli sudah
mengirim sejumlah uang.
d. Mental barrier konsumen. Karena
terdapat pedagang-pedagang online yang nakal, maka beberapa kelompok masyarakat
merasa enggan dan takut untuk membelanjakan uang mereka melalui toko online.
Masyarakat takut barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang tertera disitus
penjualan atau rusak karena proses pengiriman
e. Persaingan bisnis online yang sangat ketat. Dengan adanya
toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung sebagian
besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet. Jadi bisa
dipastikan telah terjadi persaingan yang ketat didalamnya.
f. Kendala koneksi internet. Bagi beberapa kalangan
khususnya yang berdomisili di kota, mungkin masalah koneksi internet bukan
menjadi masalah yang berarti. Namun, bagi rekan-rekan yang tinggal dipinggiran
atau di desa, koneksi internet masih cukup terbatas.
E. Jual Beli System Kredit
Secara umum,
jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan
pada beberapa dalil, diantaranya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
mengatakan:
“Rasulullah SAW membeli sebagian makanan dari
seorang Yahudi dangan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai
kepadanya.” (HR. Bukhari: 2096 dan Muslim: 1603)
a.
Rambu-rambu kredit
Meskipun
jual-beli kredit diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi
praktisi jual-beli kredit. Diantaranya:
1) Objek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan
alat tukar
Para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok:
a)
Kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga. Seperti: emas,
perak, uang, dll.
b)
Kategori bahan makanan pokok yang tahan lama. Seperti: gandum, kurma,
beras, dll.
Hal yang harus
diketahui bahwa akad barter atau jual beli antara dua komoditi ribawi yang
masih dalam satu kelompok (misalkan emas dengan uang, atau gandum dengan kurma)
harus dilakukan secara tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus
kontan) agar tidak terjadi praktik riba nasi’ah. Hadis nabi SAW:
“menukarlah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma degan kurma
dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan dua syarat: 1)
sama ukurannya, 2) dan dilakukan secara tunai (cash). Namun jika jenisnya
berbeda (dan masih dalam satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu
syarat, yaitu harus diserahkan secara tunai.” (HR. Muslim)
2) Hindari penundaan serah terima barang
Di dalam
akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu
merupakan praktik jual-beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada
dalam tanggungan penjual dan uang pun masih berada dalam tanggungan pembeli.[5]
b.
Harga ganda dalam jual beli kredit
Para ulama berbeda berpendapat dalam
menyikapi transaksi seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik
jual-beli kredit semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga
antara penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah
menentukan pilihan harga dan pihak penjual juga sudah menyepakati hal itu.
Pendapat ini brdasarkan kaidah dalam
muamalah bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal.
“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Oleh karena itu selama tidak ada dalil
yang valid nan tegas yang mengharamkan praktik semacam ini maka perniagaan
tersebut halal atau boleh dilakukan.
Dan sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa akad jual beli seperti ini tidak boleh.[6]
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:
“nabi SAW melarang dual transaksi dalam satu
jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/ 1290 dan Nasai: 7/ 296).[7]
Perbedaan pendapat ini didasari atas
perbedaan mereka dalam memahami konteks hadis ini. Ulama yang memperbolehkan
transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut bukanlah transaksi
yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah di atas. Sedangkan pendapat yang kedua
yang mengharamkan transaksi ini, mereka berpendapat bahwa transaksi kredit
adalah contoh riil dari hadis di atas.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat
yang pertama yang mengatakan bolehnya transaksi seperti ini. Sebab penafsiran
yang lebih tepat sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim dan yang lainnya.[8]
Alasannya:
1)
Pada hakikatnya di dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua
transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya
memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual
dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang dai dalam
hadis di atas adalah jual beli dengan akad ganda.
2)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang
membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta
timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari:
2240 dan Muslim: 1004)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual beli ialah tukar menukar suatu barang, baik yang dilakukan
dengan uang maupun barang dengan barang atau benda yang lain atas dasar suka
sama suka diantara kedua belah pihak, yang biasa disebut an taraadin, artinya
atas dasar kerelaan kedua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.
Jual
beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyariatkan dalam arti telah
ada hukumnya dalam islam. Jual beli mempunyai
rukun-rukun dan syarat serta akad yang menentukan halalnya jual beli.
Dengan
adanya toko online dan kemajuan teknologi yang semakin melejit, mendukung
sebagian besar orang untuk memasarkan produk dan jasa melalui internet.
Serta para ulama yang berbeda pendapat tentang kebolehan jual-beli system
kredit yang masih diperdebatkan hingga sekarang.
[6] Di antara
ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Al Auza’i (lihat:Nailul Authar:
5/ 160) dan juga ulama-ulama yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan
Ats-Tsauri, Syaikh Albani, dll. Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh Albani
tatkala mengomentari hadis no. 2326 didalam silsilah As Shahihah.
[7] Hadis ini
dihasankan oleh Imam Tirmidzi, demikian pula dihasankan oleh Syaikh Albani di
dalam Al-Misbah no. 2868
Tidak ada komentar:
Posting Komentar