A. Pengertian Al-Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung) merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam
pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab
seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk
pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
B. Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
1. Al-QUR’AN
Allah SWT. berfirman: "Penyeru-penyeru
itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)
2. AS-SUNNAH
Jabir
r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami
telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa
kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah
akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai
hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari
situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku."
Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari
tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan
harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan
dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda:
"Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah
SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung
itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan
oleh Ibnu Hibban).
C. IJMA’ ULAMA
Para
ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa
Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada
sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam
juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan
madharat bagi orang-orang yang berhutang .
a. Rukun Dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
1.
Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa),
berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.
Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup
menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh
penjamin.|
3.
Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui
identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan
berakal sehat.
4.
Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang
berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa
dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang
tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus
jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan
syari'ah (diharamkan).
b. Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung
Mengenai
siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih menyatakan,
bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan
tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat
(mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam
Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah
dengan berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan
Nabi SAW. menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang.
Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa
tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan orang yang tidak
ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit.
Jumhur
fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan kepada
orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir.
Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.
c. Obyek Tanggungan
Mengenai
obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah harta. Hal
ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung
kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga
hal, sebagai berikut:
1.
Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi
tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan
bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya
transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena
apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.
2.
Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu
yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti
'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
3.
Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual
kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari barang
yang dijual- belikan.
1. Kafalah
bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk
memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah
bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian
barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan
ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk
kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi
bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan
memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah
al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan
untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model
ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah
al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan
tujuan tertentu pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar