Eva Nur Saadah

Eva Nur Saadah

Minggu, 06 Desember 2015

Al-Muzara'ah, Al-Musaqah, Ba'i Al-Murabahah dan Ba'i As-Salam



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar balakang masalah
       Seperti halnya bank konvensional, Bank Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan Bank Konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
       Penyaluran dana dalam bank konvensinal, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibankan, maka dalam Bank Syariah tidak ada istilah bunga, tetapi Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil daam Bank Syariah yaitu diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam akad utama, yaitu al-murabahah, al-muza’raah, al-musaqah.
B.  Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian al- murabahah?
2.      Apakah pengertian al-muzara’ah?
3.      Apakah pengertian al-musaqah?
4.      Apakah pengertian bai’as-salam?
C.  Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian al- murabahah
2.      Untuk mengetahui pengertian al-muzara’ah
3.      Untuk mengetahui pengertian al-musaqah
4.      Untuk mengetahui pengertian bai’ as-salam



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)
1.    Pengertian Al-Muzara’ah
       Kata “Al-muzara’ah”, secara etimologi adalah bentuk mashdar dari asal kata, “az-zar’u” yang artinya adalah menanam, menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. dimana pemilik lahan menyediakan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.[1]
       Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah.[2] Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut:
Muzara’ah    :benih dari pemilik lahan.
Mukhabarah :benih dari penggarap.
2.    Landasan Syariah
a.    Al-hadits
       Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. Pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3:2/3, ¼:3/4, ½:1/2, maka Rasulullah pun bersabda, “hendakalah menanami atau menyerahkannya untuknya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”
b.    Ijma
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar, “Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ahdengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Azis, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali.”
c.    Penjelasan
      Lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.
3.    Rukun-rukun Al-Muzara’ah
a.       Pemilik lahan
b.      Petani penggarap
c.       Objek akad
d.      Ijab dan qabul
4.    Berakhirnya akad Al-Muzara’ah
a.       Jangka waktu yang disepakati telah berakhir
b.      Apabila salah seseorang yang berakad wafat
c.       Adanya uzur salah satu pihak, baik dari pemilik lahan maupun dari pihak petani yang menyebabkan meraka tidak bisa melanjutkan akad Al-Muzara’ah tersebut.
5.    Hukum Al-Muzara’ah adalah sebagai berikut
a.       Masa Al-Muzara’ah harus ditentukan misalnya satu tahun
b.      Bagian yang disepakati dari ukurannya harus diketahui, misalnya sepertiga atau seperempatnya, dan harus mencakup apasaja yang dihasilkan tanah tersebut.
c.       Jika pemilik tanah mensyaratkan bibit sebelum dibagi hasilnya kemudian sisanya dibagi antara pemilik tanah dan penggarap tanah sesuai dengan syarat pembagiannya maka Al-Muzara’ah tidak sah.

B.  Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
1.    Pengertian al-musaqah
       Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentasi hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.[3]
2.    Landasan Syariah
a.    Al-Hadits
       Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dan mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
b.    Ijma
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai sekarang dengan rasio 1/3 dan ¼. Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya. Ini adalah suatu ijma sukuti (konsesus) dari umat.
3.    Rukun Musaqah
1.      Pemilik dan penggarap kebun.
2.      Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis dan sifatnya. Pekerjaan hendaklah ditentukan masanya, misalnya satu tahun, dua tahun atau lebih.
3.      Hasil yanag diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4.      Akad, yaitu ijab dan qabul baik bentuk perkataan maupun tulisan.

C.  Bai’ Al-Murabahah (Deferred Payment Sale)
1.    Pengertian Bai’ al-murabahah
       Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000,00, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar 750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp 10.750.000,00. Pada umumnya, sipedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambilpedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
       Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-umm, Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bisy-syiara.
2.    Landasan Syariah
a.    Al-Qur’an
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ÇËÐÎÈ  
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
b.    Al-Hadits
Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “ tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)
3.    Syarat Bai’ al-Murabahah
a.    Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah.
b.    Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.    Kontrak harus bebas dari riba
d.   Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.    Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a.    Melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
b.    Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual,
c.    Membatalkan kontrak.
Jual beli seara al-murabahah hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual, sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan (murabahah KPP). Dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya.


a.    Tujuan Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
Ide tentang murabahah KPP berakar pada dua alasan yaitu:
Pertama, mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset. Pemesan berjanji untuk gantimembeli aset tersebut dan memberinya keuntungan. Pemesan memilih sistem pembelian ini, yang biasanya dilakukan secara kredit, lebih karena ingin mencari informasi dibanding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap aset tersebut.
Kedua, mencari pembiayaan. Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan aset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada gilirannya, pembiayaan yang diberikan akan membantu memperlancar arus kas (cash flow) yang bersangkutan.
Cara menjual secara kredit sebenarnya bukan bagian dari syarat sistem murabahah atau murabahah KPP. Meskipun demikian, transaksi secara angsuran ini mendominasi praktik pelaksanaan kedua jenis murabahah tersebut. Hal ini memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat kredit dan membayar secara angsur.
b.    Jenis Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
       Janji pemesan untuk membeli barang dalam bai’ al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak mengikat. Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu. The Islamic Fiqih Academy juga menetapkan hukum yang sama. Alasannya, pembeli barang pada saat awal telah memberikan pilihan kepada pemesan untuk tetap membeli barang itu atau menolaknya.
       Penawaran-untuk nantinya tetap membeli atau menolak-dilakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tak memilih barang yang hendak dijualnya. Menjual barang yang tidak dimiliki adalah tindakan yang dilarang syariah karena termasuk bai’ al-fudhuli. Para ulama syariah terdahulu telah memberikan alasan secara rinci mengenai pelarangan tersebut. Akan tetapi, beberapa ulama syariah modern menunjukkan bahwa konteks jual beli murabahah jenis dimana “belum ada barang” berbeda dengan “menjual tanpa kepemilikan barang”. Mereka berpendapat bahwa janji untuk membeli barang tersebut bisa mengikat pemesan. Terlebih lagi bila si nasabah bisa “pergi” begitu saja akan sangat merugikan pihak bank atau penyedia barang. Barang sah dibeli sesuai dengan pesanannya, tetapi ia meninggalkan begitu saja. Oleh karena itu, para ekonom dan ulama kontemporer menetapkan bahwa si nasabah terikat hukumnya. Hal ini demi menghindari “kemudharatan”.
Murabahah KPP yang Disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak Hukum
       Jika pembeli menerima permintaan pemesan suatu barang atau aset, ia harus membeli aset yang dipesan tersebut serta menyempurnakan kontrak jual beli yang sah antara dia dan pedagang barang itu. Pembelian ini dianggap pelaksanaan janji yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
       Pembeli menawarkan aset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum. Kedua belah pihak, antara pembeli dan pemesan, harus membuat sebuah kontrak jual beli.
       Dalam jual beli ini, pembeli dibolehkan meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya riil pembeli harus dibayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih sedikit dari kerugian yang haarus ditanggung pembeli, pembeli dapat meminta kembali sisa kerugiannya pada pemesan.
       Beberapa bank islam menggunakan istilah arboun sebagai kata lain dari uang muka. Dalam yurisprudensi Isam, arboun adalah jumlah uang yang dibayar dimuka kepada penjual. Bila pembeli memutuskan untuk tetap membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. Bila ia batal membeli, uang muka tersebut akan hangus dan menjadi pemilik penjual.
       Dengan demikian, seluruh uang arboun akan menjadi pemilik pembeli (penerima pesanan) yang telah membelikan barang pesanan tersebut. Adapun uang muka akan diperhitungkan sesuai besar kerugian aktual pembeli. Bila uang muka melebihi kerugian, pembeli (penerima pesanan) harus mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.
4.    Beberapa ketentuan hukum
a.    Jaminan
       Pada dasarnya, jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi dalam bai’ al-murabahah, demikian juga dalam murabahah KPP. Jaminan dimaksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pemesan. Si pembeli (penyedia pembiayaan/bank) dapat meminta si pemesan (pemohon/nasabah) suatu jaminan (rahn) untuk dipegangnya. Dalam teknik oparasionalnya, barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran utang.
b.    Utang dalam Murabahah KPP
       Secara prinsip, penyelesain utang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pemesanan tersebut. Apakah si pemesan menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada si pembeli.
c.    Penundaan bayaran oleh Debitor Mampu
       Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaikan utangnya dalam al-murabahah ini. Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut, pembeli dapat mengambil tindakan: mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan mengklaim kerugian finansial yang terjadi akibat penundaan.
       Prosedur dan mekanisme penyelasaian sengketa antara bank syariah dan nasabahnya telah diatur melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI), suatu lembaga yang didirikan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI.
d.   Bangkrut
       Jika pemesan yang berutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya karena benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, kreditor harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan.” (Al-Baqarah: 280)
5.    Aplikasi dalam perbankan
       Murabahah KPP umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
       Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/ evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut.
6.    Manfaat Bai’ al-Murabahah
       Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi Bai’ al-Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga risiko yang harus diantisipasi.
      Bai’ al-Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga penjual kepada nasabahnya. Selain itu, sistem Bai’ al-Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
       Diantara kemingkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
a.    Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran
b.    Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang naik setelah bank membelikannya nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut
c.    Penolakan nasabah; barang yang diklaim bisa saja ditolak dengan nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu, sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
d.   Dijual; karena Bai’ al-Murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi nasabah.

D.  Bai’ As-salam (In-front payment sale)
1.    Pengertian
Bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.[4] Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
2.    Landasan syariah
a.    Al-Quran
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
b.    Al-hadits
      Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun:
barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
       Dari Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukann untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

3.    Rukun Bai’ as-Salam
Pelaksanaan Bai’ as-Salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
a.    Muslam atau pembeli
b.    Muslam ilahi atau penjual
c.    Modal atau uang
d.   Muslam fihi atau barang
e.    Sighat atau ucapan[5]
4.    Syarat Bai’ as-Salam
a.    Modal transaksi Bai’ as-Salam
1)   Modal harus diketahui
       Barang yang akan disuplai harus diketahui jelas, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayarannya adalah  bahwa ia harus dalam bentuk tunai.
2)   Penerimaan pembayaran salam
       Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang dilakukan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang penjual.
b.    Al- Muslam Fiihi (barang)
1)   Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2)   Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya kualitas utama, kelas dua, atau eks ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3)   Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
4)   Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan segera
5)   Bolehnya menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk penyerahan barag
6)   Tempat penyerahan.
7)   Penggatian muslam fiihi dengan barang lain.
5.    Salam paralel
a.    Pengertian
       Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
       Dewan Pengawas Syariah Rajhi & Invesment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
b.    Perbedaan Bai’ as-Salam dengan Ijon
       Barang ijon, ialah barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spasifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali sangat dominan dan menekankan petani yang posisinya lebih lemah.
       Adapun transaksi Bai’ as-Salam mengharuskan adanya hal berikut:
1)   Pengukuran dan spesifik barang yang jelas. Hadis Rasululllah yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “barangsiapa melakukan transaksi salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula.”
2)   Adanya keridhoan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam penyepakati harga. Allah SWT berfirman:
HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4  
“kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
c.    Aplikasi dalam perbankan
       Bai’ as-salam biasanya digunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Kerena yang dibeli bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau  inventory.
       Dapat juga diaplikasikan pada pembiayaan barang industri misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak.  Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen telah itu telah selesai di produksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada ank, baik secara mengangsur maupun tunai.[6]



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
       Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
       Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.







DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2013. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Rawas Qal’aji, Muhammad. 1985. Mu’jam Lughat Al-Fuqaha. Beirut. Darun-Nafs.
Asy-Syarbasyi, Ahmad. 1987. Al-Mu’jam Al-Iqtisad Al-Islami. Beirut. Dar Alamil Kutub.
Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd. 1988. Bidayatul Mujtihad Wa Nihayat Muqtashid. Beirut. Darul-Qalam
Wahhab Az-Zuhaili. 1997. Al- Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu. Damaskus. Darul-Fikr.
Syafi’i Antinio, Muhammad. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta. Gema Insani.




       [1] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013) Hal. 173
       [2] Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat Al-Fuqaha (Beirut: Darun-Nafs, 1985)
       [3] Ahmad Asy-Syarbasyi, Al-Mu’jam Al-Iqtisad Al-Islami (Beirut: Dar Alamil Kutub, 1987)
       [4] Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtihad Wa Nihayat Muqtashid (Beirut: Darul-Qalam. 1988); Al- Mabsuth Vol. XII, Hlm. 124
       [5] Wahhab Az-Zuhaili, Al- Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu (Damaskus: Darul-Fikr, 1997), Cetakan Ke-4, Vol. V, Hlm. 3604 Dan Sesudahnya
[6] Muhammad Syafi’i Antinio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001) Hal. 102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar