BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
balakang masalah
Seperti halnya bank konvensional, Bank
Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja
bedanya dengan Bank Konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik
terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah
tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
Penyaluran dana dalam bank konvensinal,
kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah
untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank
konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibankan, maka dalam
Bank Syariah tidak ada istilah bunga, tetapi Bank Syariah menerapkan sistem
bagi hasil. Prinsip bagi hasil daam Bank Syariah yaitu diterapkan dalam
pembiayaan dapat dilakukan dalam akad utama, yaitu al-murabahah, al-muza’raah,
al-musaqah.
B.
Rumusan
masalah
1. Apakah pengertian al- murabahah?
2. Apakah pengertian al-muzara’ah?
3. Apakah pengertian al-musaqah?
4. Apakah pengertian bai’as-salam?
C.
Tujuan
masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian al- murabahah
2.
Untuk
mengetahui pengertian al-muzara’ah
3.
Untuk
mengetahui pengertian al-musaqah
4.
Untuk
mengetahui pengertian bai’ as-salam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Al-Muzara’ah
(Harvest-Yield Profit Sharing)
1.
Pengertian
Al-Muzara’ah
Kata “Al-muzara’ah”, secara etimologi
adalah bentuk mashdar dari asal kata, “az-zar’u” yang artinya adalah menanam,
menumbuhkan. Sedangkan menurut terminologi Al-muzara’ah adalah kerja sama
pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. dimana pemilik lahan
menyediakan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation
atas dasar bagi hasil panen.[1]
Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan
dengan mukhabarah.[2]
Diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut:
Muzara’ah :benih dari pemilik lahan.
Mukhabarah
:benih dari penggarap.
2.
Landasan
Syariah
a.
Al-hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah saw. Pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu
mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan
dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa
Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi
hasil 1/3:2/3, ¼:3/4, ½:1/2, maka Rasulullah pun bersabda, “hendakalah
menanami atau menyerahkannya untuknya untuk digarap. Barang siapa tidak
melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”
b.
Ijma
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar, “Tidak ada satu
rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ahdengan
pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad
bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Azis, Qasim, Urwah, keluarga Abu
Bakar, dan keluarga Ali.”
c.
Penjelasan
Lembaga keuangan Islam dapat memberikan
pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar
prinsip bagi hasil dari hasil panen.
3.
Rukun-rukun
Al-Muzara’ah
a.
Pemilik
lahan
b.
Petani
penggarap
c.
Objek
akad
d.
Ijab
dan qabul
4.
Berakhirnya
akad Al-Muzara’ah
a.
Jangka
waktu yang disepakati telah berakhir
b.
Apabila
salah seseorang yang berakad wafat
c.
Adanya
uzur salah satu pihak, baik dari pemilik lahan maupun dari pihak petani yang
menyebabkan meraka tidak bisa melanjutkan akad Al-Muzara’ah tersebut.
5.
Hukum
Al-Muzara’ah adalah sebagai berikut
a.
Masa
Al-Muzara’ah harus ditentukan misalnya satu tahun
b.
Bagian
yang disepakati dari ukurannya harus diketahui, misalnya sepertiga atau
seperempatnya, dan harus mencakup apasaja yang dihasilkan tanah tersebut.
c.
Jika
pemilik tanah mensyaratkan bibit sebelum dibagi hasilnya kemudian sisanya
dibagi antara pemilik tanah dan penggarap tanah sesuai dengan syarat
pembagiannya maka Al-Muzara’ah tidak sah.
B.
Al-Musaqah
(Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
1.
Pengertian
al-musaqah
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah dimana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman
dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan
tetap diperoleh dari persentasi hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.[3]
2.
Landasan
Syariah
a.
Al-Hadits
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw.
pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar
untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dan mereka. Sebagai
imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
b.
Ijma
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin
Abu Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai
penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu
Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai sekarang dengan rasio
1/3 dan ¼. Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya
dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang
menyanggahnya. Ini adalah suatu ijma sukuti (konsesus) dari umat.
3.
Rukun
Musaqah
1.
Pemilik
dan penggarap kebun.
2.
Pekerjaan
dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis dan sifatnya. Pekerjaan hendaklah
ditentukan masanya, misalnya satu tahun, dua tahun atau lebih.
3.
Hasil
yanag diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah hendaknya
ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya
seperdua, sepertiga atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada
waktu akad.
4.
Akad,
yaitu ijab dan qabul baik bentuk perkataan maupun tulisan.
C.
Bai’
Al-Murabahah (Deferred Payment Sale)
1.
Pengertian
Bai’ al-murabahah
Bai’ al-murabahah adalah jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’
al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang
eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000,00, kemudian ia
menambahkan keuntungan sebesar 750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli
dengan harga Rp 10.750.000,00. Pada umumnya, sipedagang eceran tidak akan
memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah
menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambilpedagang
eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan
untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-umm, Imam Syafi’i menamai
transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bisy-syiara.
2.
Landasan
Syariah
a.
Al-Qur’an
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ÇËÐÎÈ
“Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
b.
Al-Hadits
Dari
Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “ tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR
Ibnu Majah)
3.
Syarat
Bai’ al-Murabahah
a.
Penjual
memberi tahu biaya modal kepada nasabah.
b.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.
Kontrak
harus bebas dari riba
d.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian.
e.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak
dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a.
Melanjutkan
pembelian seperti apa adanya,
b.
Kembali
kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual,
c.
Membatalkan
kontrak.
Jual beli seara al-murabahah hanya untuk barang atau produk
yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan
berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual, sistem yang digunakan
adalah murabahah kepada pemesan (murabahah KPP). Dinamakan demikian
karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si
pembeli yang memesannya.
a.
Tujuan
Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
Ide
tentang murabahah KPP berakar pada dua alasan yaitu:
Pertama, mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan
pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset. Pemesan
berjanji untuk gantimembeli aset tersebut dan memberinya keuntungan. Pemesan
memilih sistem pembelian ini, yang biasanya dilakukan secara kredit, lebih
karena ingin mencari informasi dibanding alasan kebutuhan yang mendesak
terhadap aset tersebut.
Kedua, mencari pembiayaan. Dalam operasi perbankan syariah, motif
pemenuhan pengadaan aset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong
datang ke bank. Pada gilirannya, pembiayaan yang diberikan akan membantu
memperlancar arus kas (cash flow) yang bersangkutan.
Cara menjual secara kredit sebenarnya bukan bagian dari syarat
sistem murabahah atau murabahah KPP. Meskipun demikian, transaksi
secara angsuran ini mendominasi praktik pelaksanaan kedua jenis murabahah tersebut.
Hal ini memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapat
kredit dan membayar secara angsur.
b.
Jenis
Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
Janji pemesan untuk membeli barang dalam
bai’ al-murabahah bisa merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak
mengikat. Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesan tidak boleh
diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan itu. The
Islamic Fiqih Academy juga menetapkan hukum yang sama. Alasannya, pembeli
barang pada saat awal telah memberikan pilihan kepada pemesan untuk tetap
membeli barang itu atau menolaknya.
Penawaran-untuk nantinya tetap membeli atau
menolak-dilakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tak memilih
barang yang hendak dijualnya. Menjual barang yang tidak dimiliki adalah
tindakan yang dilarang syariah karena termasuk bai’ al-fudhuli. Para
ulama syariah terdahulu telah memberikan alasan secara rinci mengenai
pelarangan tersebut. Akan tetapi, beberapa ulama syariah modern menunjukkan
bahwa konteks jual beli murabahah jenis dimana “belum ada barang”
berbeda dengan “menjual tanpa kepemilikan barang”. Mereka berpendapat bahwa janji
untuk membeli barang tersebut bisa mengikat pemesan. Terlebih lagi bila si
nasabah bisa “pergi” begitu saja akan sangat merugikan pihak bank atau penyedia
barang. Barang sah dibeli sesuai dengan pesanannya, tetapi ia meninggalkan
begitu saja. Oleh karena itu, para ekonom dan ulama kontemporer menetapkan
bahwa si nasabah terikat hukumnya. Hal ini demi menghindari “kemudharatan”.
Murabahah
KPP yang Disertai Kewajiban dan Memiliki Dampak Hukum
Jika pembeli menerima permintaan pemesan
suatu barang atau aset, ia harus membeli aset yang dipesan tersebut serta
menyempurnakan kontrak jual beli yang sah antara dia dan pedagang barang itu.
Pembelian ini dianggap pelaksanaan janji yang mengikat secara hukum antara
pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan aset itu kepada
pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum. Kedua
belah pihak, antara pembeli dan pemesan, harus membuat sebuah kontrak jual
beli.
Dalam jual beli ini, pembeli dibolehkan
meminta pemesan membayar uang muka atau tanda jadi saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang dibayar
oleh pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya
tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya riil
pembeli harus dibayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih
sedikit dari kerugian yang haarus ditanggung pembeli, pembeli dapat meminta
kembali sisa kerugiannya pada pemesan.
Beberapa bank islam menggunakan istilah arboun
sebagai kata lain dari uang muka. Dalam yurisprudensi Isam, arboun
adalah jumlah uang yang dibayar dimuka kepada penjual. Bila pembeli memutuskan
untuk tetap membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. Bila ia
batal membeli, uang muka tersebut akan hangus dan menjadi pemilik penjual.
Dengan demikian, seluruh uang arboun akan
menjadi pemilik pembeli (penerima pesanan) yang telah membelikan barang pesanan
tersebut. Adapun uang muka akan diperhitungkan sesuai besar kerugian aktual
pembeli. Bila uang muka melebihi kerugian, pembeli (penerima pesanan) harus
mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.
4.
Beberapa
ketentuan hukum
a.
Jaminan
Pada dasarnya, jaminan bukanlah satu
rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi dalam bai’ al-murabahah, demikian
juga dalam murabahah KPP. Jaminan dimaksudkan untuk menjaga agar si
pemesan tidak main-main dengan pemesan. Si pembeli (penyedia pembiayaan/bank)
dapat meminta si pemesan (pemohon/nasabah) suatu jaminan (rahn) untuk
dipegangnya. Dalam teknik oparasionalnya, barang-barang yang dipesan dapat
menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran utang.
b.
Utang
dalam Murabahah KPP
Secara prinsip, penyelesain utang si
pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada kaitannya dengan transaksi
lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pemesanan
tersebut. Apakah si pemesan menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada si pembeli.
c.
Penundaan
bayaran oleh Debitor Mampu
Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan
ekonomis dilarang menunda penyelesaikan utangnya dalam al-murabahah ini.
Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut, pembeli dapat
mengambil tindakan: mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang
itu dan mengklaim kerugian finansial yang terjadi akibat penundaan.
Prosedur dan mekanisme penyelasaian
sengketa antara bank syariah dan nasabahnya telah diatur melalui Badan
Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI), suatu lembaga yang didirikan bersama
antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI.
d.
Bangkrut
Jika pemesan yang berutang dianggap
pailit dan gagal menyelesaikan utangnya karena benar-benar tidak mampu secara
ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, kreditor harus menunda
tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4
“Dan jika (orang yang
berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan.”
(Al-Baqarah: 280)
5.
Aplikasi
dalam perbankan
Murabahah KPP umumnya dapat
diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik
domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C).
Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi
yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah di Indonesia
banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/
evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah
adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah
lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah lebih
sesuai untuk skema tersebut.
6.
Manfaat
Bai’ al-Murabahah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah),
transaksi Bai’ al-Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga
risiko yang harus diantisipasi.
Bai’ al-Murabahah memberi
banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang
muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga penjual kepada
nasabahnya. Selain itu, sistem Bai’ al-Murabahah juga sangat sederhana.
Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara
kemingkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
a.
Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran
b.
Fluktuasi
harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang naik setelah bank
membelikannya nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut
c.
Penolakan
nasabah; barang yang diklaim bisa saja ditolak dengan nasabah karena berbagai
sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau
menerimanya. Karena itu, sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
d.
Dijual;
karena Bai’ al-Murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika
kontrak ditandatangani, barang itu menjadi nasabah.
D.
Bai’
As-salam (In-front payment sale)
1. Pengertian
Bai’ as-salam berarti pembelian
barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.[4]
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis,
kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
2. Landasan syariah
a.
Al-Quran
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
b.
Al-hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah
SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam
buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun:
“barang
siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang
jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
Dari Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw
bersabda:
“Tiga hal yang
di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukann
untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
3.
Rukun
Bai’ as-Salam
Pelaksanaan Bai’
as-Salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
a.
Muslam
atau pembeli
b.
Muslam
ilahi atau penjual
c.
Modal
atau uang
d.
Muslam
fihi atau barang
e.
Sighat
atau ucapan[5]
4.
Syarat
Bai’ as-Salam
a.
Modal
transaksi Bai’ as-Salam
1)
Modal
harus diketahui
Barang yang akan disuplai harus diketahui
jelas, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayarannya adalah bahwa ia harus dalam bentuk tunai.
2)
Penerimaan
pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran
salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran
yang dilakukan oleh al-muslam (pembeli) tidak dijadikan sebagai utang
penjual.
b.
Al-
Muslam Fiihi (barang)
1)
Harus
spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2)
Harus
bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya
pengetahuan tentang macam barang tersebut (misalnya kualitas utama, kelas dua,
atau eks ekspor), serta mengenai jumlahnya.
3)
Penyerahan
barang dilakukan dikemudian hari.
4)
Kebanyakan
ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian,
tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan segera
5)
Bolehnya
menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk penyerahan barag
6)
Tempat
penyerahan.
7)
Penggatian
muslam fiihi dengan barang lain.
5.
Salam
paralel
a.
Pengertian
Salam paralel berarti
melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan
antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara
simultan.
Dewan Pengawas Syariah Rajhi &
Invesment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam
paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung
pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
b.
Perbedaan
Bai’ as-Salam dengan Ijon
Barang ijon, ialah barang yang dibeli
tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spasifik. Demikian juga penetapan
harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering
kali sangat dominan dan menekankan petani yang posisinya lebih lemah.
Adapun transaksi Bai’ as-Salam
mengharuskan adanya hal berikut:
1)
Pengukuran
dan spesifik barang yang jelas. Hadis Rasululllah yang diriwayatkan Ibnu Abbas,
“barangsiapa melakukan transaksi salaf (salam), hendaklah ia melakukan
dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas
pula.”
2)
Adanya
keridhoan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam
penyepakati harga. Allah SWT berfirman:
HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
“kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
c.
Aplikasi
dalam perbankan
Bai’ as-salam biasanya digunakan
pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6
bulan. Kerena yang dibeli bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai
dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan
atau inventory.
Dapat juga diaplikasikan pada pembiayaan
barang industri misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang
tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk
pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini
berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada
waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian
mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah
direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen telah itu telah
selesai di produksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut.
Rekanan kemudian membayar kepada ank, baik secara mengangsur maupun tunai.[6]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Al-muzara’ah adalah kerja sama
pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Musaqah adalah
bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Bai’ al-murabahah adalah jual beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bai’
as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan dimuka.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2013. Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Rawas Qal’aji, Muhammad.
1985. Mu’jam Lughat Al-Fuqaha. Beirut. Darun-Nafs.
Asy-Syarbasyi,
Ahmad. 1987. Al-Mu’jam Al-Iqtisad Al-Islami. Beirut. Dar Alamil Kutub.
Muhammad Ibn
Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd. 1988. Bidayatul Mujtihad Wa Nihayat Muqtashid.
Beirut. Darul-Qalam
Wahhab
Az-Zuhaili. 1997. Al- Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu. Damaskus. Darul-Fikr.
Syafi’i
Antinio, Muhammad. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta. Gema
Insani.
[6] Muhammad
Syafi’i Antinio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema
Insani, 2001) Hal. 102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar