IJARAH
A. Pengertian dan Konsep al-Ijarah
Ijarah menurut bahasa adalahmenjual manfaat.
Al-Ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiki adalah menurut ulama hanafah: akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti, menurut asy Syafi’iyah: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”
Menurut jumhur ulama fikih ijarah adalah: menjual manfaat, dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.
Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
B. Dasar /Landasan Hukum Ijarah.
Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233)
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
“Berkatalah dia (Syu’aib): ”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS al-Qasas, 27)
Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
Artinya
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”.
Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
Artinya:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukan-lah upahnya”.
C. Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’.
Akan tetapi menurut jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat:
1. ‘Aqid (Orang yang berakad, yaitu penyewa dan yang menyewakan barang).
2. Shighat (ijab dan qabul)
3. Ujrah (upah/sewa)
4. Manfa’ah (Manfaat)
D. Syarat ijarah.
Yaitu syarat al-inqad (terjadinya akaq),syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad),syarat sah, syarat lazim.
1. Syarat terjadinya akad.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama hanafiyah,’aqid (orang yang melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz, serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi,jika bukan barang miliknya sendiri akad ijarah anak mumayyiz dipandang sah apabilah di izinkan walinya.
Ulama malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli. Sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian akad anak mumayyiz adalh sah, tetapi bergantung atas keridhaan walinya.
Ulama hanabilah dan syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dikategorikan ahli akad.
2. Syarat Pelaksanaan (an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu akad. Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau izin dari pemiliknya) tdak dapat menjadikan akad ijarahnya.
3. Syarah Sah Ijarah
1) Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad:
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT.
Artinya:
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka.”
2) Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas
3) Syarat barang sewaan (Ma’qud alaih), diantara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan pada hadist rasulullah SAW. Yang melarang menjual barang yang tidak dapat dipegang atau dikuasai, sebagaimana dalam jual-beli.
Syarah Ujrah (upah)
Para ulama telah menetapakan syarat upah, yaitu:
1. Berupa harta tetap yang dapat diketahui
2. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
3. Syarat yang Kembali pada Rukun Akad
Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad, seperti menyewakan rumah dengan syarat rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya selama sebulan, kemudian diberikan kepada penyewa.
Adapun syarat manfaat sewa baik sewa barang maupun orang adalah:
1. Manfaat dapat diketahui secara rinci
2. Manfaat dapat disediakan secara nyata
3. Manfaat yang disewa dibolehkan syariah
4. Manfaat yang disewa harus dapat dinilai harganya
5. Manfaat yang disewa bukan pekerjaan wajib/fardhu yang memang wajib dilakukan penyewa
6. Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya
Berkaitan dengan kelenturan dalam menentukan ujrah dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:
1. Ujrah dapat ditentukan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Misalnya, seorang mustakjir berkata kepada Muajjir, ”Jika seseorang menyewa mobil bulan ini sewanya Rp 2.500.000 perbulan, jika bulan depan (masa lebaran), sewanya Rp 3.000.000,-“.
2. Contoh lain, “Jika seseorang menggunakan gedung ini untuk bank syariah, sewanya Rp 25 juta setahun, jika anda gunakan untuk Baitul Mal wat Tamwil sewanya Rp 20 juta setahun”.
Sedangkan syarat Ujrah (fee, bayaran sewa) sebagai berikut:
1. Harus termasuk dari harta yang halal
2. Harus diketahui jenis, macam dan satuannya
3. Tidak boleh dari jenis yang sama dengan manfaat yang akan disewa untuk menghindari kemiripan riba fadhl.
4. Kebanyakan ulama membolehkan fee ijarah bukan dengan uang tetapi dalam bantuk jasa (manfaat lain). Misalnya membayar sewa mobil 1 minggu dengan mengajar anaknya matematika selama 1 bulan 8 kali pertemuan.
5. Pemilik asset / manfaat dibolehkan meminta pembayaran di muka, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini dimaksudkan sebagai tanda keseriusan penyewa dalam janjinya untuk menggunakan asset / manfaat tersebut.
Syarat kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas 2 hal :
1) Ma’qud Alaih (barang sewaan) terhindar dari cacat
2) Tidak ada uzur yang membatalkan akad
E. Akhir Ijarah
• Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan.
• Pembatalan akad
• Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
• Habis waktu, kecuali ada uzur.
A. Jenis Ijarah
Jenis Ijarah Menurut Objeknya
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.
2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.
Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
Penanggungan Risiko Dalam Akad Ijarah
Dalam akad Ijarah juga berlaku hak khiyar, dimana penyewa berhak menolak ijarah karena cacat barang (khiyar ‘aib) dan Muajjir bertangung jawab untuk menjamin (mengganti) barang/orang ijarah yang cacat. Hal ini dapat dicontohkan: (a) jika ternyata mobil sewaan atau LCD sewaan rusak, maka muajjir harus menukar dengan barang lain yang bagus; dan (b) Jika ternyata Yayasan X penyalur pembantu mengirim pembantu yang ternyata tidak bisa mengerjakan tugas-tugas yang dijanjikan, maka muajjir harus menggantinya dengan pembantu yang lain.
Konsekuensi Hukum dan Pemeliharaan Asset dalam Akad Ijarah
Terdapat beberapa konsekuensi hukum dan ketentuan tentang tanggungjawab pemeliharaan asset dalam akad Ijarah:
1. Konsekuensi hukum dan keuangan yang timbul dari akad ijarah adalah timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan fee/ujrah bagi pemilik asset (muajjir).
2. Pemberi sewa (mu’jir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
3. Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung biaya yang tidak jelas. Hal ini sesuai dengan kaedah Al-Ajru wa adh Dhaman La Yajtami’ani. Artinya: pembayaran fee (bayaran sewa) tidak boleh berhimpun dengan biaya perbaikan kerusakaan.
Keterlambatan Pembayaran
Pada dasarnya ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dalam akad Ijarah masih diperdebatkan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkan pengenaan biaya ganti rugi bagi penyewa yang melakukan keterlambatan pembayaran, dan ada pula yang mengharamkannya karena alasan Riba dan Gharar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar